KPK Umumkan Jumlah Harta Raffi Ahmad: Penemuan Terkini

by -60 Views

Kamis atau Jumat minggu ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Raffi Ahmad. Ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. LHKPN bertujuan sebagai instrumen pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Setelah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden oleh Presiden Prabowo Subianto, Raffi Ahmad harus menyerahkan laporannya ke KPK. Pengumuman akan dilakukan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam waktu dekat. Hingga saat ini, KPK telah melakukan verifikasi terhadap LHKPN Raffi Ahmad, yang merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia.