Pada hari Minggu (26/1), sebanyak 14 orang warga negara Indonesia (WNI) dicegat oleh petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepri saat hendak berangkat menggunakan kapal ferry melalui pelabuhan Internasional Batam Center dan Harbour Bay menuju Johor Bahru, Malaysia. Mereka dicegat karena bermaksud untuk bekerja secara ilegal di Malaysia sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dan petani kebun.
Para pelaku berangkat dengan menjadikan paspor kunjungan sebagai modus, tanpa membawa dokumen resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kepala BP3MI Provinsi Kepri, Kombes Pol. Imam Riyadi, menjelaskan bahwa dari 14 WNI yang dicegat, delapan berasal dari Jawa Timur, empat dari Nusa Tenggara Barat, satu dari Yogyakarta, dan satu dari Aceh.
Para pelaku yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akan dikoordinasikan dengan BP3MI daerah asal untuk proses pemulangan. “Masih ada koordinasi dengan BP3MI Jawa Timur, NTB, Yogyakarta, dan Aceh untuk pemulangan ke daerah asal,” ujar Imam Riyadi. Semua pelaku tersebut akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.