Setiap pengendara diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengendara yang memenuhi syarat. Proses pembuatan SIM saat ini mengalami perubahan, di mana salah satu perubahan terbesar adalah kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki perlindungan kesehatan yang memadai dengan berpartisipasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan ini berlaku untuk semua jenis SIM, seperti SIM A, SIM B, dan SIM C. Meskipun terkesan sebagai penambahan syarat, kebijakan ini bertujuan baik yaitu meningkatkan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Sebelumnya, uji coba kebijakan ini dilakukan di tujuh wilayah di Indonesia dan berlaku di seluruh unit layanan SIM mulai 1 November 2024. Adapun syarat terbaru untuk pembuatan SIM antara lain mengisi formulir pendaftaran, menyertakan fotokopi KTP, sertifikat pelatihan mengemudi, surat hasil verifikasi kompetensi berkendara, surat izin kerja bagi WNA, surat hasil pemeriksaan kesehatan, perekaman biometrik, bukti keanggotaan aktif JKN, dan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak. Dengan adanya syarat baru ini diharapkan pengendara dapat memahami dan mematuhi prosedur pembuatan SIM sesuai dengan regulasi yang berlaku.