Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia. Fungsinya tidak hanya sebagai bukti sah untuk mengemudikan kendaraan, tetapi juga sebagai indikasi bahwa pemegang SIM telah memenuhi syarat untuk mengoperasikan jenis kendaraan tertentu. SIM di Indonesia dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan jenis kendaraan yang diizinkan untuk dikemudikan, hal ini bertujuan untuk memastikan keselamatan di jalan raya dan memastikan bahwa pengemudi memiliki keterampilan yang sesuai dengan kendaraan yang mereka gunakan. Ada beberapa kategori dalam penggolongan SIM di Indonesia, mulai dari SIM A untuk mobil pribadi hingga SIM C untuk sepeda motor, masing-masing dengan ketentuan dan syarat sendiri. Selain itu, terdapat juga SIM khusus untuk penyandang disabilitas dan SIM internasional untuk Warga Negara Asing (WNA). Penting untuk memahami penggolongan SIM ini bukan hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan keselamatan dalam berkendara. SIM diklasifikasikan berdasarkan jenisnya menjadi SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan ranmor umum, dengan lima jenis SIM yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Semua golongan SIM memiliki peran dan fungsi masing-masing sesuai dengan jenis kendaraan yang dapat dioperasikan oleh pengemudi. Artinya, pengemudi harus memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka gunakan untuk memastikan kepatuhan dan keselamatan dalam berkendara.
Jenis SIM di Indonesia: Penemuan Wawasan Menjanjikan
