“Pengacara Ronald Tannur Surabaya | Pilih Hakim yang Menyidangkan”

by -77 Views

Pada Selasa, 21 Januari 2025, Juru sita pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Rini Asmin Septerina, mengungkapkan bahwa pengacara Gregorius Ronald Tannur yaitu Lisa Rachmat, telah menghubunginya untuk meminta memilih majelis hakim. Bahkan, Lisa juga meminta untuk menunda pemberkasan kasus Ronald Tannur. Hal ini terjadi ketika Rini menjadi saksi dalam sidang terdakwa jajaran majelis hakim yang memberikan vonis bebas untuk Ronald Tannur. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rini menjawab pertanyaan jaksa bahwa Lisa sebenarnya telah meminta izin untuk memilih hakim dan menunda pemberkasan kasus Ronald Tannur ketika berkas perkara belum diverifikasi. Meskipun permintaan tersebut dilakukan melalui telepon, Rini menegaskan bahwa ini bukanlah kewenangannya. Lisa juga meminta agar berkas perkara ditahan sementara, yang akhirnya dijelaskan dan dikerjakan oleh Rini dengan cermat sebelum dimasukkan ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Meski demikian, Rini kemudian menginput berkas perkara Ronald Tannur pada awal bulan setelah melakukan pengecekan yang diperlukan. Permintaan Lisa untuk memilih hakim dan menunda pemberkasan kasus ini menimbulkan pertanyaan di ruang sidang, namun Rini menjawab dengan jelas bahwa ini dilakukan dengan pertimbangan yang tepat. Selain itu, Rini juga memberikan detail tentang susunan majelis hakim sebelum para terdakwa dijadikan hakim pemvonis Ronald Tannur.