Opsen Pajak Kendaraan Bermotor: Penjelasan & Cara Menghitung

by -89 Views

Pemerintah Indonesia akan mengimplementasikan opsi pajak kendaraan bermotor pada bulan Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah. Kebijakan ini diberlakukan tiga tahun setelah UU HKPD disahkan pada 5 Januari 2022. Opsi pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kebijakan perpajakan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui pungutan tambahan. Ada tiga jenis pajak daerah yang terkena opsi, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Ketentuan tarif opsi pajak PKB dan BBNKB adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang, sedangkan tarif opsi Pajak MBLB dikenakan sebesar 25 persen. Pemilik kendaraan akan diwajibkan membayar tujuh komponen pajak kendaraan, termasuk opsi BBNKB, opsi PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan TNKB. Pembayaran opsi PKB dan BBNKB akan disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi dan kabupaten/kota masing-masing.

Cara perhitungan opsi pajak kendaraan bermotor dapat diilustrasikan dengan tarif dasar pengenaan pajak untuk sebuah mobil berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKP). Jumlah total administrasi perpajakan yang harus dibayar wajib pajak dihitung berdasarkan persentase tertentu sesuai dengan regulasi yang berlaku di setiap daerah. Pahami dengan baik opsi pajak kendaraan bermotor dan cara perhitungannya agar kewajiban pajak dapat dipenuhi dengan benar, dan opsi pajak berperan penting dalam pengelolaan keuangan daerah serta penguatan otonomi fiskal.