Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan terhadap penggunaan sepeda motor di jalan tol dengan dasar hukum yang jelas. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2009 dan Undang-Undang No 38 Tahun 2004. Larangan tersebut diberlakukan karena jalan tol ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Negara seperti Malaysia dan Singapura memperbolehkan sepeda motor tertentu untuk menggunakan jalan tol, namun Indonesia memilih untuk tetap membatasi akses tersebut.
Alasan di balik larangan ini antara lain karena jumlah dan kepatuhan pengendara motor di Indonesia yang dinilai masih rendah, faktor kecepatan kendaraan yang berbeda antara sepeda motor dan mobil di jalan tol, rute panjang yang tidak ideal bagi sepeda motor, dan infrastruktur jalan tol yang dirancang khusus untuk mobil roda empat. Pelarangan ini juga bertujuan untuk melindungi keselamatan pengguna jalan serta menjaga kelancaran lalu lintas.
Meskipun kebijakan ini berbeda dengan beberapa negara tetangga, Indonesia mempertahankan larangan tersebut demi mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan efisiensi jalan tol. Keputusan pemerintah ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan tertata.