Dramatis: Penemuan Terbaru dalam Kasus 2 Remaja Dipaksa Layani 70 Pria!

by -34 Views

Polsek Metro Kebayoran Baru menangkap empat tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah menjual dua remaja. Empat tersangka berinisial RA, MRC, MR, dan R, sementara korban adalah AMD (17) dan MAL (19). Kejadian ini terjadi pada 3 Januari 2025 di salah satu hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, kedua korban ditawari pekerjaan oleh rekannya dan dijanjikan gaji setelah melayani 70 pria hidung belang. Tersangka R alias Tobak telah menetapkan tarif sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta, namun korban hanya dibayar Rp 50 ribu untuk setiap pria yang dilayani. Kasus ini menempatkan keempat tersangka di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru, dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mengejutkannya, para tersangka melakukan perbuatan tersebut tanpa batas waktu, membuat keadaan semakin meresahkan.