“Dana Desa 2025: Rp 71 Triliun, Rp 16 Triliun Ketahanan Pangan”

by -29 Views

Pada tanggal 1 Januari 2025, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, menegaskan pentingnya penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan. Menurutnya, minimal 20 persen dari total dana desa sebesar Rp 71 triliun sudah dialokasikan untuk ketahanan pangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam Permendes tentang Fokus Penggunaan Dana Desa. Yandri Susanto juga mengungkapkan bahwa fokus penggunaan dana desa kali ini lebih diarahkan pada ketahanan pangan daripada kegiatan seperti rapat, kunjungan, atau pelatihan.

Dalam upayanya untuk menyelesaikan masalah desa, Kementerian Desa PDT telah memetakan potensi setiap desa di Jawa Tengah, yang jumlahnya sebanyak 7.809 desa atau sekitar 10 persen dari total desa di Indonesia. Desa-desa tersebut telah dipetakan potensi unggulannya termasuk komoditas pangan seperti padi, jagung, buah-buahan, dan lain sebagainya. Untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai ketentuan, Kemendes bekerjasama dengan penegak hukum seperti Kejaksaan, Polri, dan inspektorat. Sementara itu, Yandri Susanto juga merencanakan program pengembangan ekonomi desa dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Agar dana desa tidak disalahgunakan, kemudian Yandri Susanto mengusulkan agar dana desa dikelola melalui BUMDes atau lembaga ekonomi lainnya, bukan secara langsung individual. Dengan demikian, dana dapat diawasi bersama dan dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Aksi nyata ini diharapkan dapat menciptakan efek positif dalam pengembangan ekonomi desa dan mendorong ketahanan pangan di tingkat lokal.