Hari ini, Mantan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31) akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi penerimaan suap. Sidang tersebut dijadwalkan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Nomor perkara kasus dugaan korupsi tersebut adalah 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Jaksa penuntut umum dalam kasus ini adalah Muhammad Fadil Paramajeng. Sidang perdana akan melibatkan tiga hakim penerima suap dari Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Dari informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang pertama ini akan dimulai dengan pembacaan dakwaan sekitar pukul 10.00 WIB. Kasus ini berkaitan dengan penyerahan suap sejumlah Sin$140.000 kepada hakim untuk mempengaruhi putusan dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur. Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menyita uang tunai senilai Rp20 miliar beserta barang elektronik sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Meirizka Widjaja, ibunda dari Ronald Tannur, sebagai tersangka pemberi suap. Dalam pengaturan pertemuan antara pihak terkait, mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar turut terlibat dalam memfasilitasi hubungan antara pihak yang memberi suap dan pejabat PN Surabaya. Semua perkembangan kasus akan diungkap dalam sidang perdana yang berlangsung hari ini di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.