Alasan Penolakan Gugatan Praperadilan Vonis Bebas Ronald Tannur

by -50 Views

Putusan Praperadilan Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo telah digelar pada Jumat, 20 Desember 2024. Menurut Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, putusan praperadilan atas nama Heru Hanindyo dinyatakan gugur oleh hakim tunggal. Alasan penolakan gugatan praperadilan tersebut adalah karena perkara pokok sudah dilimpahkan untuk diadili. Sebelumnya, salah satu hakim penerima suap dalam vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai termohon. Nomor permohonan praperadilan tersebut adalah No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL dan sidang praperadilan akan dipimpin oleh hakim tunggal Abdullah Mahrus.