Presiden Prabowo Sebaiknya Menjadi Panglima Dalam Pemberantasan Korupsi Bersama Tiga Penegak Hukum

by -13 Views

Jakarta – (VanusNews) Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rudianto Lallo menganggap bahwa Presiden Prabowo Subianto harus menjadi panglima dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh tiga lembaga penegak hukum yaitu Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo memberikan selamat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang telah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada Minggu pagi (20/10/2024).

Rudi, sapaan akrab Rudianto Lallo, berpendapat bahwa pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran akan menghadapi berbagai tantangan situasi yang tidak menguntungkan.

Menurut Rudi, salah satu masalah yang dihadapi adalah kondisi pemberantasan korupsi yang selama beberapa tahun terakhir dinilai buruk oleh masyarakat.

“Tentu saja ada banyak faktor yang menyebabkan kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia belakangan ini cenderung buruk. Salah satunya adalah kepemimpinan tertinggi dalam pemerintahan yang tidak tegas, tidak kuat, dan tidak konsisten dalam melakukan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, saya mendorong agar Presiden Prabowo Subianto harus tegas dan menjadi panglima dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Polri, Kejaksaan, dan KPK,” tegas Rudi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (20/10/2024).

Mantan Ketua DPRD Kota Makassar ini menegaskan bahwa buruknya kondisi pemberantasan korupsi bukanlah isapan jempol. Hal tersebut didasarkan pada data/fakta.

Rudi mengungkapkan bahwa salah satu data tersebut, misalnya, hasil survei nasional yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia pada periode 22 hingga 29 September 2024 di 11 provinsi. Hasil survei Indikator menunjukkan bahwa masyarakat menilai kondisi pemberantasan korupsi di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) buruk/sangat buruk (total 37,7%).

“Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus menjadi fokus utama selama lima tahun ke depan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Penguatan KPK, Kejaksaan, dan Polri dalam pemberantasan korupsi menjadi kunci utama,” ungkap Rudi.

Rudi percaya bahwa salah satu faktor penyebab buruknya kondisi pemberantasan korupsi belakangan ini di Indonesia adalah kurangnya sinergi, kerja sama, kolaborasi, dan koordinasi antara Polri, Kejaksaan, dan KPK.

Menurut Rudi, ketiga lembaga penegak hukum tersebut terlihat seolah-olah saling bersaing untuk menunjukkan keunggulan masing-masing.

“Akibatnya, terjadi ego sektoral institusi yang sangat terlihat di ruang publik. Seharusnya, ketiga lembaga ini harus menjadi satu kesatuan dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah ini, bukan hanya ingin menonjolkan bahwa ‘lembaga saya lebih baik dan hebat’,” ujar Rudi.

Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto harus menjadi panglima dalam pemberantasan korupsi dan benar-benar mengawal upaya-upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, Kejaksaan, dan Polri secara terintegrasi,” tambah Rudi.

Rudi menekankan bahwa hal ini relevan dengan visi misi Presiden Prabowo-Wapres Gibran yang disampaikan selama pemilihan presiden 2024. Salah satu misi Presiden Prabowo-Wapres Gibran adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

“Kami, anggota DPR, akan terus mengawal implementasi dari misi ini terutama dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi,” kata Rudi.

“Saya berharap, Presiden Prabowo Subianto dapat mengarahkan kembali pemberantasan korupsi ke jalur yang benar. Pemberantasan korupsi harus lebih fokus pada penyelamatan keuangan negara dan upaya pencegahan, bukan hanya pada tindakan represif yang sensasional,” lanjut Rudi.

Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan bahwa sudah ada Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024. Pasal 20A Ayat (2) Perpres ini menjadi dasar pembentukan dan operasional Korps Pemberantasan Korupsi Polri yang berada langsung di bawah Kapolri.

“Dengan adanya Korps Pemberantasan Korupsi Polri sebagai lembaga baru, Presiden Prabowo Subianto juga perlu memperhatikan agar keberadaan Korps Tipikor Polri tidak menimbulkan konflik dengan KPK dan Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi dan pencegahan korupsi, serta perlu memastikan bahwa tugas Korps Tipikor Polri tidak tumpang tindih dengan tugas KPK dan Kejaksaan,” tutup Rudianto Lallo. VN-DAN