Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Di Luar Pemerintahan: Tugas Menyelamatkan Demokrasi

by -90 Views

Oleh: Jamiluddin Ritonga

Puan Maharani memastikan PDI Perjuangan (PDIP) tidak akan masuk ke dalam kabinet Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

Keputusan PDIP untuk tidak bergabung dalam kabinet pemerintahan Prabowo tentu memberikan lega bagi sebagian masyarakat Indonesia, terutama yang pro demokrasi. Dengan begitu, masih ada partai yang bersedia menjadi partai oposisi yang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan.

Meskipun tidak secara eksplisit menyatakan diri sebagai oposisi, namun dengan berada di luar pemerintahan, PDIP dapat menjalankan fungsi checks and balances.

Dengan adanya checks and balances, diharapkan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif tetap seimbang. Hal ini memungkinkan tiga lembaga negara tersebut saling mengawasi satu sama lain.

Pengawasan dalam keseimbangan kekuasaan sangat penting untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini diperlukan agar tindakan sewenang-wenang dari lembaga tertentu dapat diminimalkan.

Keberadaan Pemerintahan Joko Widodo yang terlalu dominan sebelumnya tidak boleh terulang. Eksekutif tidak boleh lagi mengatur legislatif sehingga menjadi lembaga yang hanya memberikan tanda tangan. Yudikatif juga tidak boleh dipengaruhi untuk mengikuti kehendak eksekutif.

Karena itu, kehadiran PDIP di luar pemerintahan diharapkan dapat mencegah terjadi pemusatan kekuasaan di eksekutif. Hal ini akan memberikan manfaat bagi Prabowo, karena potensi penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah secara dini.

Seharusnya Prabowo berterima kasih kepada PDIP yang bersedia berada di luar kabinetnya. PDIP dapat menjadi pengingat bagi Prabowo agar tetap mematuhi konstitusi dan prinsip demokrasi dalam menjalankan pemerintahan.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya masyarakat mengapresiasi PDIP yang siap menjadi partai oposisi. Dengan keputusannya tersebut, PDIP telah membantu bangsa dan negara untuk tetap berada dalam koridor demokrasi sesuai dengan amanah konstitusi dan reformasi.

Penulis adalah Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul dan juga Dekan Fikom IISIP 1996-1999.