Golkar Mendorong DPR Untuk Membahas Revisi UU yang Berisiko dan Sensitif bagi Masyarakat

by -98 Views

Jakarta – (vanusnews) Fraksi Partai Golkar meminta kepada Pimpinan DPR RI agar tidak membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dapat memicu kerusuhan dan kemarahan di masyarakat.

Hal ini disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo dalam menanggapi hasil rapat pleno Baleg yang melakukan evaluasi terhadap pembahasan beberapa RUU, termasuk revisi UU TNI-Polri.

“Dalam rapat pleno Baleg, kami mengingatkan kepada pimpinan untuk memperhatikan waktu yang tinggal satu bulan agar DPR tetap sensitif terhadap masyarakat. Jangan memaksakan untuk membahas RUU yang sensitif dan dapat memicu kemarahan masyarakat, seperti Revisi UU TNI-Polri yang belakangan banyak menuai sorotan dari masyarakat terkait pasal-pasal yang akan dibahas,” kata Firman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Selain revisi UU TNI-Polri, Firman yang juga politisi Partai Golkar menegaskan bahwa revisi RUU Wantimpres yang akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) juga menjadi perhatian masyarakat yang menganggapnya seperti kembali ke masa Orde Baru (Orba).

Lebih lanjut, Firman menyatakan bahwa telah ada pandangan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, pengamat, dan masyarakat umum.

“Perubahan DPA hanya untuk mengakomodir mantan Presiden yang akan selesai masa jabatannya agar bisa menempati posisi di DPA,” ujar Firman.

Oleh karena itu, Firman meminta kepada DPR untuk mengkaji lebih dalam perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA.

“Apabila DPR bersama Pemerintah tetap mempertahankan nomenklatur judul UU dari Wantimpres menjadi DPA, ini dapat memicu kemarahan masyarakat seperti yang terjadi pada revisi UU Pilkada,” tegas Firman.

Oleh karena itu, Firman menekankan agar selama sisa masa jabatan anggota DPR yang tinggal satu bulan, tidak membahas revisi RUU yang berpotensi membawa risiko dan sensitif bagi masyarakat.

Sebelumnya, Baleg DPR melalui pimpinan rapat dan secara aklamasi menunda dan membatalkan pembahasan RUU TNI-Polri.

“Rapat pleno Baleg telah menunda dan membatalkan pembahasan revisi UU TNI-Polri. Jika perlu, pembahasan akan dilakukan oleh DPR periode berikutnya. Namun itu semua tergantung pada urgensi,” kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto.