Jessica Wongso Meraih Bebas Bersyarat, Dianggap Berkelakuan Baik dan Dianugerahi Remisi selama 58 Bulan dan 30 Hari

by -161 Views

Minggu, 18 Agustus 2024 – 10:00 WIB

Jakarta, VIVA – Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso dinilai berkelakuan baik dalam menjalani kurungan pidana. Jessica mendapat total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Baca Juga :
Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Wajib Lapor hingga 2032

“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu, 18 Agustus 2024.

Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin.

Baca Juga :
Otto Hasibuan Sebut Jessica Wongso Bakal Bebas Bersyarat Besok

Deddy menjelaskan bahwa Jessica mendapatkan hak bebas bersyarat berdasarkan peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.

“Pemberian hak PB warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Svarat dan Tata Cara Pemberian Remisi. Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat. Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” kata dia.

Baca Juga :
19.491 Napi di Sumut Terima Remisi HUT RI Ke-79, 607 Orang Langsung Bebas

Selama menjalani pembebasan bersyarat, Jessica masih harus menjalani wajib lapor hingga 2032.

“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” ujar Deddy.

Diketahui, dalam kasus yang menjeratnya, Jessica dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pidana 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016. Vonis itu sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Jessica terbukti bersalah karena memasukkan racun sianida ke minuman es kopi milik korban Wayan Mirna di kafe salah satu mal Jakarta.

Hakim menilai Jessica juga terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya itu.

Namun, dalam prosesnya, Jessica sempat mengajukan banding dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, kasasi dan PK Jessica ditolak MA sehingga, ia tetap mesti jalani kurungan penjara 20 tahun.

Halaman Selanjutnya