Cokok Dua, WNI Pencuri Imigrant sebagai Pelaku Selundupan ke Australia

by -108 Views

Jumat, 9 Agustus 2024 – 01:22 WIB

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah berhasil menangkap dan menahan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DH dan MA, setelah mereka menyelundupkan 28 imigran ilegal ke Australia.

Baca Juga :


Polisi Jadikan 8 Orang Tersangka Kasus Barang Impor hingga Kosmetik Ilegal, tapi Tidak Ditahan

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pada bulan Juni 2024 lalu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Tim Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi berhasil mengamankan 28 warga negara asing (WNA) dan dua WNI.

Menurutnya, puluhan WNA tersebut berhasil diamankan setelah terdampar di Pantai Muara Cikaso, Sukabumi pada Sabtu, 29 Juni 2024. Mereka ditemukan terdampar oleh warga dan diduga melanggar aturan keimigrasian.

Baca Juga :


Dirjen HAM: Ada 110 Daycare di Depok, Hanya 12 yang Berizin Resmi

Selanjutnya, Ditjen Imigrasi menerima pengalihan berkas dan imigran beserta WNI melalui Polres Sukabumi pada Minggu, 30 Juni 2024.

“Dari pemeriksaan, diketahui bahwa mereka berangkat dari Pelabuhan Cilacap menuju Australia tanggal 16 Juni 2024, dengan kapal yang dikemudikan oleh dua WNI berinisial DH dan MA. Tanggal 18 Juni 2024, mereka terdeteksi dan sempat diamankan oleh Australian Border Force (ABF) sebelum akhirnya diminta kembali ke wilayah Indonesia melalui Save Vessel milik ABF yang kemudian berlabuh di wilayah pesisir pantai Kabupaten Sukabumi,” ujar Godam dalam keterangannya pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Baca Juga :


Bule Rusia Gak Bayar saat Makan di Restoran Bali, Diciduk Imigrasi

Godam menyampaikan bahwa Ditjen Imigrasi berhasil menemukan bahwa DH dan MA sengaja menyelundupkan 20 imigran tersebut. Mereka berencana berlayar menuju Pulau Christmas di Australia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Indonesia maupun Australia, dan tidak memiliki visa untuk masuk ke Australia atas perintah seseorang WNI bernama “I”.

Selanjutnya, Ditjen Imigrasi berhasil mengangkat kasus penyelundupan WNA ini ke tahap penyidikan setelah menemukan sejumlah bukti. DH dan MA kemudian ditangkap dan ditahan.

“Kami masih dalam proses pengembangan untuk menemukan dalang di balik kasus ini. Kami juga terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Australia untuk membongkar sindikat TPPM ini dan mencegah penyelundupan manusia oleh sindikat internasional dari Indonesia ke Australia,” ucapnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Alasan Jaksa Ajukan Pencegahan Ronald Tannur ke Luar Negeri

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pencegahan Gregorius Ronald Tannur ke luar negeri yang telah diajukan dan saat ini sedang berkoordinasi dengan Imigrasi.

img_title

VIVA.co.id

7 Agustus 2024