Kementerian Agama mengadakan serangkaian acara dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2024. HAN diperingati setiap 23 Juli di Indonesia. Menyambut HAN 2024, Kementerian Agama merilis TelePontren.
TelePontren adalah layanan chat dan call center inovatif yang berbasis platform Whatsapp (Nomor Resmi: 082226661854). Layanan ini menjadi sarana pelayanan informasi dan solusi komunikasi efisien, efektif, dan interaktif terutama terkait aduan dan laporan perundungan anak.
TelePontren didesain sebagai sarana untuk menyampaikan aduan secara rahasia, aman, dan responsif. Pengguna dapat mengakses layanan chat TelePontren, memilih aduan yang ingin dilaporkan, mengisi formulir dengan lengkap, dan mengirimkannya. Selain itu, pengguna juga dapat menghubungi TelePontren langsung untuk melaporkan aduan.
TelePontren dirilis oleh Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama RI Eny Retno Yaqut bersama Plt Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad saat pembukaan Peranesia (Pesantren Ramah Anak untuk Indonesia) di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2024.
Peranesia diadakan sebagai bagian dari Peringatan HAN 2024 dengan tema “Belajar Dari Cara Pesantren Cegah Perundungan Anak.” Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait dan para kyai beserta ratusan santri.
Eny Retno menyatakan bahwa TelePontren diharapkan dapat membantu dalam menurunkan angka kekerasan dan meningkatkan pencegahannya. Sementara itu, Prof Abu Rokhmad menegaskan bahwa rilis TelePontren merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk menyediakan layanan informasi terkait perundungan bagi masyarakat pendidikan diniyah, pesantren, dan pendidikan keagamaan Islam.
Para narasumber dan peserta juga menyatakan pentingnya pendidikan serta nilai-nilai yang diajarkan di pesantren dalam mencegah perundungan anak. Mereka menekankan bahwa kultur pesantren, termasuk hubungan antara kiai dan santri serta kultur senioritas dan junioritas, dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.
TelePontren diharapkan dapat menjadi wahana yang cepat tanggap dalam merespon kasus perundungan serta menjadi media berbagi praktik baik dalam mencegah perundungan anak.