Dinas Pendidikan Depok Memastikan Sanksi bagi Sekolah dan Guru yang Mengatur Nilai Rapor Siswa

by -94 Views

Kamis, 18 Juli 2024 – 02:10 WIB

VIVADinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat membatalkan 51 calon peserta didik (CPD) karena diduga terjadi praktik cuci nilai rapot. Mereka akhirnya batal masuk delapan SMAN di Depok. Setelah penyelidikan, 51 CPD tersebut berasal dari SMPN 19 Depok. Dinas Pendidikan Kota Depok sudah memfasilitasi siswa yang dianulir tersebut.

Baca Juga:


Dinas Pendidikan Depok Dalami Praktik Cuci Nilai Rapor di SMPN 19

“Karena memang aturan yang tidak masuk di negeri harus di swasta. Itu kami kalau memang sudah masuk dan yang kesulitan untuk bisa masuk ke SMA swasta, kami fasilitasi untuk bisa memperoleh sekolah swasta,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno, Rabu, 17 Juli 2024.

sek

Photo :

  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Baca Juga:


Antisipasi 51 Siswa Alami Gangguan Psikologis Imbas Heboh Skandal Manipulasi Nilai Rapor di Depok

Pihaknya akan membantu jika ada siswa yang mengalami kesulitan untuk masuk ke SMA swasta. Sutarno menuturkan, hanya ada tiga siswa yang belum masuk ke SMA swasta.

“Terakhir informasi, hanya ada 3 yang belum ada (masuk SMA swasta) tapi yang lain sudah bisa memperoleh swasta,” katanya.

Baca Juga:


Nasib 51 Siswa SMPn 19 Depok yang Katrol Nilai Rapor Biar Lolos PPDB SMAN

Pihaknya akan melakukan pemantauan pada seluruh sekolah, baik swasta maupun negeri. Pembinaan juga dilakukan bagi guru-guru dan pihak terkait.

“Kalau memang itu sampai kepada sanksi, kami akan memberikan sanksi kepada guru yang melakukan hal tersebut sudah jelas, terlepas dari kewenangan, karena itu melibatkan pihak lain. Jadi, ada pihak yang kami tidak dapat sampai, kami hanya bisa memberikan sanksi kepada pegawai yang melakukan kesalahan, jika pegawai tersebut memerlukan pembinaan, kami akan memberikan pembinaan,” ungkapnya.

Disdik Depok akan memfasilitasi dan berkomunikasi dengan swasta bagi 51 CPD tersebut. Karena pihaknya tidak akan membiarkan 51 anak tersebut tidak mendapatkan sekolah atau tidak bersekolah.

“Supaya anak yang telah dibatalkan masuk di SMA 1 tersebut dapat dipastikan bisa masuk SMA, tentu sesuai dengan SMA di Kota Depok, itu adalah sikap dari dinas pendidikan,” tambahnya.

Pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada sekolah dan guru yang terlibat dalam praktik cuci nilai rapot. Selain itu, guru dan sekolah akan mendapatkan pembinaan.

“Tentu akan ada sanksi,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya

Disdik Depok akan memfasilitasi dan berkomunikasi dengan swasta bagi 51 CPD tersebut. Karena pihaknya tidak akan membiarkan 51 anak tersebut tidak mendapatkan sekolah atau tidak bersekolah.

Halaman Selanjutnya