Jakarta – (VanusNews) Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan pihaknya tidak masalah jika KPU mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah (Cakada)
“Dengan putusan MA yang menyatakan batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (Cakada) dihitung saat pelantikan kepala daerah, maka KPU harus merevisi atau mengubah PKPU dengan dikonsultasikan terlebih dulu dengan Komisi II DPR,” kata Guspardi kepada para wartawan, Rabu (3/7/2024).
”Hingga saat ini, belum ada konsultasi yang dilakukan oleh KPU,” sambung Politisi PAN ini.
Sebelumnya KPU meminta kepada Komisi II DPR RI untuk mengkonsultasikan PKPU dimaksud secara tertulis, tetapi Komisi II DPR RI belum memberikan pernyataan resmi. Namun, hampir seluruh anggota Komisi II dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI menolak permintaan tersebut. Sebab, mengacu pada ketentuan UU Pilkada, setiap PKPU yang dibuat atau direvisi harus dikonsultasikan dengan DPR RI.
Guspardi menegaskan perlu diluruskan pemahaman dan pengertian dari konsultasi itu. Setiap PKPU yang dibuat ataupun direvisi selalu dilakukan lewat rapat dengar pendapat (RDP) secara tatap muka.
“Konsultasi tertulis jelas aneh dan tidak lazim dilakukan. Jika konsultasi dilakukan secara tertulis, hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan KPU dalam melakukan mekanisme perubahan PKPU dan lari dari mekanisme yang biasa dilakukan,” ulas Guspardi.
Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini menambahkan, hingga saat ini belum ada konsultasi yang dilakukan oleh KPU kepada Komisi II DPR RI.
“Pimpinan Komisi II pun tengah mencari jadwal yang tepat untuk mengagendakan konsultasi tersebut, karena menurut hemat kami konsultasi tetap harus dilakukan secara langsung, kalau secara tertulis itu namanya korespondensi,” pungkas Guspardi Gaus.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan memperluas tafsir syarat usia calon kepala daerah dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 menuai kritik dari pakar dan sejumlah pengamat politik.
Dalam putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menyebutkan, batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih. Sebelumnya, ketentuan itu berlaku ketika penetapan bakal calon menjadi calon kepala daerah. VN-DAN