Pansus III DPRD terkait LHP BPK RI tahun 2023, mengakui tidak mengetahui objek yang menjadi temuan dalam laporan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian. Dia menyatakan bahwa Pansus tidak diberikan hasil dari LHP BPK sejak awal. Mereka baru mengetahui setelah berkunjung ke BPK dan melihat rangkuman hasil rekomendasi dari BPK.
Pansus tidak mengetahui detail objek atau item yang diperiksa oleh BPK karena itu menjadi kewenangan eksekutif. Meskipun begitu, mereka tetap menekan Pemkab Pangandaran untuk menyelesaikan rekomendasi dari BPK RI dalam waktu 60 hari, termasuk soal temuan kekurangan volume realisasi belanja modal dan kelebihan pembayaran belanja modal.
Jika dalam 60 hari tidak ada upaya penyelesaian, Pansus akan meminta audit investigatif secara menyeluruh kepada BPK. DPRD juga belum melaksanakan paripurna penyampaian rekomendasi dengan alasan tidak kourum, termasuk Fraksi PKB yang tidak setuju dengan salah satu poin rekomendasi tersebut.
Radar mencoba mengkonfirmasi temuan BPK RI pada pekerjaan di Dinas PUPR, namun Kabid Binamarga Nanang tidak bisa dihubungi karena nomornya tidak aktif.