Jakarta – (VanusNews) Anggota F-PAN DPR RI mendukung upaya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam membongkar data oknum yang bermain judi online (judol) dari berbagai kalangan dan profesi.
Kepala PPATK mengungkapkan, lebih dari 1.000 anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah terlibat dalam judi online dengan lebih dari 63 ribu transaksi.
“Setiap anggota legislatif menyetorkan uang deposit mulai dari ratusan juta hingga Rp 25 miliar. Perputaran uangnya mencapai ratusan miliar,” kata Guspardi kepada media, Kamis (27/6/2024).
Menurut Guspardi, data dari PPATK sangat penting untuk memberantas praktik judi online di semua sektor.
“Keterlibatan anggota dewan dari DPRD hingga DPR RI beserta sekretariatnya dalam judi online tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar kode etik DPR,” ujar Politisi PAN ini.
Guspardi setuju dengan permintaan anggota Komisi III DPR RI kepada PPATK untuk mengusut perputaran uang terkait judi online di kalangan oknum eksekutif dan yudikatif, termasuk aparat penegak hukum dan institusi lainnya.
“Judi online telah merambah di semua cabang kekuasaan. Fenomena ini sangat mengkhawatirkan karena hampir setiap institusi terpapar sebagai pemain judi online,” ujar Guspardi.
Selain itu, PPATK juga mendeteksi keterlibatan pejabat daerah, pensiunan, dan profesional seperti dokter, wartawan, notaris, pengusaha, dan lainnya dalam judi online.
“Mereka juga sudah memiliki data lengkap mengenai nama, domisili, nomor handphone, tanggal lahir, dan lokasi transaksi oknum tersebut,” kata anggota Komisi II DPR RI.
Oleh karena itu, Guspardi mendukung PPATK untuk membuka data oknum yang terlibat di semua instansi dan profesi, dan menyampaikannya kepada institusi terkait.
“Untuk anggota DPR yang terlibat dalam judi online, PPATK diminta untuk segera memberikan data kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk ditindaklanjuti,” kata Guspardi Gaus.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa perputaran uang terkait judi online di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya.
“Pada tahun 2023, total transaksi mencapai Rp 327 triliun. Sedangkan pada kuarter pertama tahun 2024, jumlahnya sudah mencapai Rp 101 triliun terkait judi online,” ujarnya saat rapat dengan anggota DPR pada Rabu (26/6/2024).
“Pelaku judi online berasal dari berbagai kalangan, dan PPATK sudah memetakan profesi-profesi yang terlibat dalam praktik ini,” tambah Ivan Yustiavandana. VN-DAN