Rapat Komisi II DPR Akan Membahas Putusan MA Mengenai Batas Usia Calon Kepala Daerah Bersama KPU

by -140 Views

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa pihaknya akan segera membahas Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Putusan MA bersifat final dan mengikat, untuk itu perlu diadopsi dan dimasukkan dalam peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah sebelum diterapkan,” kata Guspardi kepada para wartawan, Rabu (5/6/2024).

Menurut Guspardi, kewenangan Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan pengujian terhadap Peraturan KPU sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Secara konstitusi, MA berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait pencalonan kepala daerah dan putusan MA wajib dilaksanakan, sehingga putusan MA tersebut wajib dimasukkan dalam norma persyaratan umur bagi calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024, baik perseorangan maupun dari gabungan Partai Politik,” ujar Politisi PAN ini.

Guspardi menjelaskan bahwa KPU harus menindaklanjutinya dengan melakukan evaluasi dan revisi terlebih dahulu sebelum dirumuskan ke dalam PKPU.

“Jadi, KPU tinggal menjalankan mekanisme yang ada, yakni berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum perevisian terhadap PKPU Nomor 9/2020 yang nantinya akan digunakan sebagai aturan dalam pelaksanaan Pilkada 2024,” tutur Anggota Baleg DPR RI ini.

Meskipun demikian, tambah Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, sampai saat ini belum ada jadwal konsultasi yang diagendakan untuk membahas putusan tersebut.

“Mudah-mudahan akan dijadwalkan segera oleh Komisi II secepatnya, tapi yang jelas karena ini sudah bersifat inkrah, tentu kita minta kepada KPU untuk menyesuaikan PKPU yang berkaitan terhadap umur itu disesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung yang telah ditetapkan melalui Putusan MA No. 23 P/HUM/2024,” pungkas Guspardi.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 mengenai syarat usia calon kepala daerah atas uji materi yang dimohonkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan. VN-DAN