Hendri Bangun-Sayid Memutuskan Kukuhkan LKBPH PWI Pusat Meski Ada Korupsi Dana BUMN

by -92 Views

IJW: Keputusan PWI Pusat Cacat Hukum dan Tidak Konstitusional

Jakarta – Indonesian Journalist Watch (IJW) menyatakan bahwa Keputusan apapun yang dibuat oleh Ketua Umum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, Hendri Ch. Bangun dan Sekjen adalah cacat hukum dan tidak konstitusional, termasuk rencana untuk mengukuhkan Lembaga Konsultasi Bantuan Penegak Hukum (LKBPH) PWI Pusat.

“Kepemimpinan Hendri Ch. Bangun sejak 16 Mei 2024, sudah tidak sah. Tidak konstitusional lagi setelah Dewan Kehormatan (DK) memberikan sanksi yang keras dan merekomendasikan agar Sekjen, Wabendum, dan Direktur UKM dipecat dari kepengurusan,” tegas Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta.

Seperti yang telah diketahui publik, Hendri Ch. Bangun bersama Sekretaris Jenderal, Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M Ihsan, dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan/atau penggelapan dana bantuan/CSR/sponsorship dari Kementerian BUMN untuk pelaksanaan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) senilai Rp2,9 miliar dari total Rp6 miliar.

Kasus ini pertama kali diungkap oleh Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan Bendahara PWI Pusat, Martin Slamet. Pada 16 April 2024, DK memberikan sanksi kepada Hendri Ch. Bangun berupa Peringatan Keras dan mengharuskan pengembalian uang yang dikuasai secara tidak sah sebesar Rp1,7 miliar dalam waktu 30 hari. Sementara Sekjen, Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan, dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah direkomendasikan untuk dipecat. Keputusan DK didukung oleh Dewan Penasehat (DP) PWI Pusat.

“Maka dari itu, Keputusan yang dibuat oleh Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat adalah cacat hukum. Dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi DK PWI Pusat untuk memberhentikan Sekjen, Wabendum, dan Direktur UKM yang berakhir pada 16 Mei 2024, maka kepengurusan Hendri Ch. Bangun telah cacat hukum,” tegas Jusuf Rizal, yang juga merupakan Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) keturunan Madura-Batak.

Apakah Hendri Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah sudah melakukan somasi terhadap keputusan DK? Menurut Jusuf Rizal, hal tersebut adalah hal yang sah. Namun, fakta adanya pelanggaran konstitusi dalam organisasi PWI telah terbukti dan tidak dapat disangkal. Ada beberapa kebohongan yang dilakukan oleh Hendri dan Sayid, antara lain:

Pertama, adanya pencairan dana Cash Back sebesar Rp1.000.080.000,- untuk oknum BUMN berinisial G. Namun, faktanya hal tersebut adalah bohong dan tidak ada oknum BUMN yang meminta atau menerima hal tersebut.

Kedua, adanya tanda terima sebesar Rp540 juta dana Cash Back pertama dari Oknum BUMN berinisial G yang diduga ditandatangani oleh Sekjen Sayid Iskandarsyah. Hal ini merupakan pelanggaran hukum baru, yaitu pemalsuan dan pencatutan.

Ketiga, pengeluaran dana berupa cek tanpa tanda tangan pemilik otoritas, yaitu Bendahara Umum, Martin Slamet, yang melanggar Pasal 12 dan 14 Peraturan Rumah Tangga. Hal ini juga merupakan pelanggaran konstitusi.

Keempat, pengeluaran dana marketing fee dari bantuan dana UKW BUMN atas instruksi Presiden Jokowi kepada Menteri BUMN, Erick Thohir sebesar Rp691 juta kepada Direktur UKM, Syarif Hidayatullah, padahal tidak ada aktivitas pemasaran yang dilakukan. Ini juga termasuk dalam kategori bohong.

Kelima, saat ditanya oleh Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat dalam Zoom meeting yang dihadiri oleh PWI Daerah, apakah Hendri dan Sayid mengambil dana bantuan UKW dari BUMN untuk kepentingan pribadi, mereka menjawab tidak. Namun, kenyataannya Hendri sudah mengembalikan dana sebesar Rp1.000.080.000,- dan Sayid sebesar Rp540 juta. Hanya Direktur UKM, Syarif Hidayatullah yang masih belum mengembalikan sebesar Rp691 juta. Jika mereka tidak mengambil uang tersebut, mengapa ada proses pengembalian?

Oleh karena itu, menurut Jusuf Rizal, seorang aktivis anti korupsi, keputusan DK PWI Pusat telah memenuhi standar adanya pelanggaran konstitusi dalam organisasi. Namun, jika Hendri dan Sayid merasa keberatan, mereka harus memberikan pembelaan atau pertanggungjawaban mereka kepada Kongres Luar Biasa (KLB), bukan melalui somasi.

“IJW menilai bahwa kepengurusan PWI Pusat sudah tidak effektif lagi. Hal ini harus menjadi perhatian dari pemberi mandat (PWI Daerah) untuk mendorong pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) guna meminta pertanggungjawaban. Karena tanpa melalui forum tertinggi tersebut, Hendri Ch. Bangun tetap bersikeras bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan,” tegas Jusuf Rizal, seorang aktivis anti korupsi.

Seharusnya Hendri Ch. Bangun lebih fokus untuk menyelesaikan masalah dugaan korupsi dan/atau penggelapan dana bantuan BUMN yang merugikan citra dan reputasi PWI, daripada mencoba untuk mengukuhkan Lembaga Konsultasi Bantuan Penegak Hukum (LKBPH) PWI Pusat.