Baleg Menyetujui Revisi UU Kementerian Negara Menjadi Usul Inisiatif DPR

by -61 Views

Jakarta – (VanusNews) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setuju dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Sebanyak 9 fraksi menyampaikan pandangan terkait draf RUU Kementerian Negara dan semuanya menyetujui RUU Kementerian Negara untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya.

Setelah mendengarkan pendapat dari fraksi-fraksi, Baidowi meminta persetujuan rapat mengenai penyusunan kedua RUU. “Apakah kita setuju dengan penyusunan kedua RUU?,” tanya Baidowi kepada peserta rapat.

“Setuju……,” jawab peserta rapat.

Pada rapat tersebut, Baidowi menyebutkan bahwa terdapat tiga poin perubahan dalam revisi UU Kementerian Negara.

“Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah disepakati secara musyawarah mufakat yaitu: pertama. penjelasan Pasal 10 dihapus; kedua. perubahan Pasal 15; dan penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup,” ujar Baidowi.

Baidowi menyatakan bahwa dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Menteri-menteri negara tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementeriannya diatur dalam Undang-Undang sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif,” tambah Baidowi.

Revisi UU Kementerian Negara ini dilakukan seiring dengan isu bahwa presiden terpilih Prabowo Subianto akan menambah jumlah kementerian hingga lebih dari 40.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan bahwa tidak masalah jika nantinya Prabowo akan menambah jumlah kementerian karena Indonesia merupakan negara yang besar dan memiliki tujuan serta cita-cita yang besar.

“Faktanya, jika Prabowo-Gibran nantinya benar-benar memiliki 40 kementerian, itu akan lebih banyak dibandingkan dengan jumlah kementerian yang ada saat ini,” kata Habiburokhman.