Muhammad Aras: Pentingnya Revisi UU LLAJ Dalam Menyikapi Kemajuan Teknologi Transportasi yang Kian Pesat

by -142 Views

Jakarta – (VanusNews) Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) merupakan salah satu usulan yang diajukan oleh anggota Komisi V DPR RI untuk dibahas dalam periode 2019-2024. Namun, karena tidak ada kesepahaman antara anggota Komisi V DPR dengan pemerintah, revisi ini tertunda.

Kami masih menunggu kesiapan pemerintah untuk menyusun seluruh materi yang terkait dengan undang-undang ini.

Kami merasa penting untuk menyelesaikan revisi UU LLAJ karena undang-undang ini dibuat pada tahun 2009 dan perlu diperbarui sesuai dengan kondisi dan waktu saat ini. Hal ini berkaitan dengan ketersediaan jalan, kendaraan, serta fasilitas lainnya. Diharapkan dengan adanya revisi ini, kecelakaan dapat diminimalisir.

Muhammad Aras, anggota Komisi V DPR RI, menyampaikan hal tersebut dalam Diskusi Forum Legislasi dengan tema “Menakar Urgensi Revisi UU LLAJ” di Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/5/2024).

Aras juga menyebut bahwa perkembangan teknologi berdampak pada lalu lintas.

“Perkembangan saat ini sangat pesat. Berbagai hal seperti kendaraan tanpa awak sudah berkembang di luar negeri, namun belum diatur di Indonesia,” kata Aras.

Selain itu, transportasi online juga belum diatur dalam perundang-undangan Indonesia.

Aras menekankan perlunya pengaturan untuk memberikan dasar hukum pada penegak hukum. Hal ini juga berlaku untuk transportasi online, yang perlu diperbaiki dalam regulasi.

Aras juga mengatakan bahwa belum semua kejadian lalu lintas hari ini ditangani dengan baik. Diperlukan upaya serius dari DPR RI dan pemerintah untuk memperbaiki UU LLAJ.

Anggota Komisi V DPR RI tidak akan membahas kewenangan terkait hal ini. Mereka menekankan pentingnya adanya payung hukum yang jelas terkait dengan undang-undang tersebut.

Mengenai kecelakaan angkutan darat, Aras meminta para pengusaha transportasi, petugas, dan penumpang untuk melakukan verifikasi terhadap kendaraan yang layak digunakan.

“Kita semua harus berpartisipasi dalam melakukan pengawasan untuk meminimalisir kecelakaan,” tambah Muhammad Aras. VN-DAN