Pabrik Pengoplosan Gas Melon 3 Kg Terletak di Depok

by -142 Views

Depok – (VanusNews) Miris di zaman sekarang masih banyak oknum yang melakukan kecurangan terhadap masyarakat yang membutuhkan Gas Melon 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari.

Bagaimana tidak, di Depok, Jawa Barat dari hasil pantauan Tim Media Online Indonesia dan Paguyuban Wartawan Depok, Senin (13/05/2024) menemukan adanya tempat untuk melakukan pengoplosan Gas Melon di daerah Juanda, Depok.

Belum diketahui secara mendalam seberapa banyak pelaku kejahatan ini melakukan pengoplosan Gas Melon setiap harinya.

Namun dari pantauan dilapangan, mereka beroperasi setiap malam dengan menggunakan mobil pickup (bak terbuka) yang ditutup menggunakan terpal untuk mengelabui petugas.

Menurut salah seorang sopir, mereka hanya bertugas mengantar dan mengambil gas melon dari tempat pengoplosan.

“Saya hanya mengantarnya dan mengambilnya juga diparkiran yang sudah disiapkan,” kata sopir dan kenek yang tak mau disebutkan namanya, Senin (13/05/2024) malam.

Selain itu, kerja sama antara warga sekitar dan para pelaku pengoplosan sangat kental, karena setiap kali ditanya di mana letak pabrik pengoplosan Gas Melon, mereka selalu bungkam.

“Saya tidak tahu pak, apakah di sini ada pabrik pengoplosan. Soalnya saya warga baru,” kata seorang warga pemilik warung klontongan di sekitar pabrik.

Namun dari informasi di lapangan, terutama dari kalangan wartawan, diduga oknum Brimob berinisial R turut membantu para pelaku, setiap ada warga atau oknum yang datang pasti akan diamankan oleh R.

“Diduga oknum Brimob berinisial R sebagai orang yang bertanggung jawab bila ada warga atau oknum yang mendatangi lokasi,” ungkap salah seorang wartawan.

Mengapa pihak Polres Metro Depok seakan-akan menutup mata terhadap aksi para pelaku kecurangan yang merugikan masyarakat miskin. Padahal ini adalah wilayah yuridis Polres Metro Depok.

“Padahal sudah banyak berita tentang kasus pengoplosan, mengapa pihak Polres tidak bertindak,” kata seorang wartawan.

Seharusnya, pihak kepolisian lebih peka terhadap adanya tempat pengoplosan Gas Melon yang merugikan masyarakat luas. Tim