Jakarta – (VanusNews) Wartawan Senior, H.M Jusuf Rizal S.H, merespons klarifikasi Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, Hendri Ch. Bangun dengan tawa, yang menyebutkan bahwa dirinya menyebar fitnah dan memelintir kasus korupsi dan atau penggelapan dana bantuan Kementerian BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) senilai Rp2,9 Miliar yang menjadi perhatian publik.
Respon ringan tersebut disampaikan oleh Jusuf Rizal, seorang pria berdarah Madura-Batak, dalam menjawab pertanyaan dari media di Jakarta mengenai pernyataan Hendri Ch. Bangun, Ketua PWI Pusat yang telah diberi sanksi teguran keras oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat. Hendri dianggap telah melanggar konstitusi organisasi dan diminta untuk mengembalikan dana sebesar Rp1,7 Miliar yang dikuasainya secara tidak sah.
“Jika seorang Ketua PWI Pusat sekelasnya berpikir dengan cara menuduh dan menghakimi orang lain, PWI Pusat bisa rusak. Ini sama dengan pepatah Buruk Rupa Cermin Dibelah (yang salah dirinya, orang lain disalahkan),” tegas Jusuf Rizal, Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia).
Jusuf Rizal menyampaikan beberapa fakta bahwa apa yang dilaporkannya bukanlah fitnah dan pemutarbalikan fakta seperti yang dituduhkan oleh Hendri Ch. Bangun, yaitu:
Pertama, kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan dari Kementerian BUMN sebesar Rp2,9 Miliar dari total Rp6 Miliar pertama kali diungkap oleh Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo yang melibatkan empat oknum PWI Pusat, yaitu Ketua Hendri Ch. Bangun, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum M.Ihsan, dan Direktur UKM, Syarif Hidayatulloh.
Kedua, Bendahara Umum PWI Pusat, Martin Slamet merasa tidak pernah terlibat dalam pencairan dana. Sebagai Bendahara Umum PWI Pusat, ia kemudian membuat pernyataan tertulis bahwa penggunaan dana bantuan Kementerian BUMN oleh empat orang diluar prosedur yang berlaku. Terdapat penyalahgunaan wewenang.
Ketiga, Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah memberikan pernyataan tertulis kepada media bahwa pengelolaan dana bantuan Kementerian BUMN tidak ada masalah dan sudah sesuai aturan. Namun, tiba-tiba Sayid Iskandarsyah mengembalikan uang yang dikuasainya secara tidak sah sebesar Rp540 juta ke rekening PWI Pusat.
Keempat, berdasarkan keterangan Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo, disebutkan bahwa pencairan dana dari PWI Pusat karena ada permintaan Cash Back dari oknum di Kementerian BUMN. Hal ini dicurigai mengandung unsur korupsi karena dana bantuan BUMN, serta unsur penggelapan.
Kelima, dugaan kasus korupsi dan atau penggelapan dana bantuan Kementerian BUMN sebesar Rp2,9 Miliar tersebut, mendapatkan reaksi dari berbagai pihak di kalangan pers. Untuk menjaga marwah wartawan dan PWI, wartawan Edison Siahaan dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim, Mabes Polri.
Keenam, Dewan Kehormatan (DK) telah mengadakan rapat dan mengambil tindakan terhadap empat pengurus PWI Pusat, yaitu Ketua Hendri Ch. Bangun, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum M.Ihsan, dan Direktur UKM, Syarif Hidayatulloh yang dinilai telah melanggar konstitusi. Ada unsur penguasaan dana tanpa hak. Hendri Ch. Bangun diberi teguran keras dan diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp1,7 Miliar, serta tiga pengurus lainnya direkomendasikan untuk diberhentikan.
Ke tujuh, sejumlah wartawan senior dan organisasi wartawan menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Hendri Ch. Bangun dan lainnya harus diproses secara hukum karena telah mencemarkan nama baik wartawan dan institusi PWI. Beberapa pihak telah melaporkan hal ini kepada Kejaksaan dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
“Dengan adanya tujuh fakta tersebut, apakah ini fitnah dan pemutarbalikan fakta. Tentu bagi seorang wartawan yang harus selalu kritis dan melakukan pengecekan fakta, tahu mana yang fakta dan mana yang fitnah,” tegas Jusuf Rizal, anggota PWI era Masdun Pranoto.
Ia bahkan mempertimbangkan untuk melaporkan Ketua PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun ke penegak hukum karena telah menyebar fitnah dengan menyebutkan informasi yang salah. Padahal informasi tersebut merupakan fakta yang diungkap oleh Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dan Bendahara Umum PWI Pusat, Martin Slamet.
Selain itu, terkait kasus korupsi dan atau penggelapan dana bantuan BUMN, yang disebutkan bahwa dana tersebut merupakan hibah atau sponsor dari Forum Humas BUMN, harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Harus dilakukan audit karena melibatkan dana bantuan dari pemerintah. Apalagi, dana tersebut diperuntukkan untuk pelaksanaan UKW di 30 Provinsi dan menurut DK PWI Pusat, baru direalisasikan di 10 Provinsi.
“Jadi apa yang disampaikan oleh Hendri Ch. Bangun terlihat seperti mengalami kepanikan. Banyak pihak yang mengkritik kasus korupsi dan atau penggelapan dana BUMN sebesar Rp2,9 Miliar tersebut. Mengapa malah saya dituduh fitnah dan pemutarbalikan berita? Jika Hendri ingin memproses hukum, itu adalah hal yang baik,” tegas Jusuf Rizal yang mengungkapkan bahwa PWMOI sebelumnya sudah mengirim surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk klarifikasi, namun belum mendapat jawaban. (*)