Wacana Luhut tentang Kewarganegaraan Ganda dan Opini Christina Aryani: Angin Segar

by -61 Views

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyatakan bahwa pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengenai wacana pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora berbakat merupakan angin segar.

“Pernyataan Menko Marves memberikan angin segar terhadap aspirasi dwikewarganegaraan,” kata Christina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (6/5/2024).

Hal tersebut dapat direalisasikan melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024.

“Merupakan political will dari pemerintah agar penyusunan dan pembahasan revisi undang-undang kewarganegaraan ini dapat dipacu di DPR RI,” ujar Christina.

Christina menyampaikan bahwa aspirasi kewarganegaraan ganda telah lama diperjuangkan oleh diaspora Indonesia di luar negeri dan komunitas perkawinan campuran.

Menurut Politisi Partai Golkar ini, Indonesia kehilangan banyak talenta berbakat yang kemudian memilih melepas kewarganegaraan Indonesia mereka karena berbagai alasan.

“Seperti mereka yang bekerja di luar negeri sebagai ilmuwan, akademisi, profesional, atau hasil perkawinan campuran. Fenomena ini dikenal sebagai brain drain atau kepergian sumber daya manusia (SDM) dari satu negara ke negara lain,” jelas Christina.

Karena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan saat ini hanya mengakui kewarganegaraan ganda terbatas yang diberikan kepada anak-anak dari perkawinan campuran hingga usia 18 tahun, kemudian anak harus memilih kewarganegaraan.

“Anak harus memilih kewarganegaraan mana yang akan dilepaskan. Proses pemilihan ini diberikan waktu selama 3 tahun atau hingga anak berusia 21 tahun,” kata Christina.

Berdasarkan penelusuran, banyak diaspora ingin berkontribusi lebih untuk Indonesia, namun terpaksa melepaskan kewarganegaraan mereka karena berbagai alasan, termasuk ekonomi.

Oleh karena itu, Legislator asal DKI Jakarta ini berpendapat bahwa penerapan kewarganegaraan ganda dapat mencegah brain drain dan membuat Indonesia tetap memiliki SDM berbakat yang diperlukan untuk mencapai Indonesia Emas 2045.

“Meskipun memerlukan kajian lebih lanjut, kontribusi diaspora dengan kewarganegaraan ganda terhadap pertumbuhan ekonomi, melalui investasi dan lain-lain, juga dapat meningkat seperti yang terjadi di beberapa negara yang telah menerapkan kewarganegaraan ganda,” tutup Christina Aryani. VN-DAN