Tiga Warga Aceh Tertangkap Menyelundupkan 6 Kg Sabu di Bandara Kualanamu

by -195 Views


Kamis, 9 Mei 2024 – 08:00 WIB

Jakarta – Polisi berhasil meringkus kawanan pelaku yang menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram di Bandara Kualanamu Internasional, Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu 8 Mei 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. Ada tiga pelaku yang diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang.

Baca Juga :


FOKUS: Ciamis Berdarah

Ketiga pria yang dibekuk masing-masing berinisial JF (29), warga Kota Lhokseumawe, Aceh, FR (30) dan T (32) yang keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Bastian Saragih menjelaskan pengungkapan kasus penyeludupan sabu berdasarkan laporan diterima pihak kepolisian dari pihak Avsec Bandara Kualanamu.

Baca Juga :


Nisa ‘Ratu Narkoba’ Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati

Bastian menuturkan tiga pelaku menyimpan sabu tersebut di dalam tas ransel masing-masing berisikan 2 kilogram sabu. Kemudian, pihak kepolisian langsung bergerak dan mengamankan barang bukti bersama ketiga pria asal Aceh itu.

“Para pelaku mengaku 3 tas ransel, masing-masing mereka bawa berisikan barang diduga sabu,” kata Bastian, dalam keterangannya, Rabu malam, 8 Mei 2024.

Baca Juga :


Polri Buru WN Iran Pengirim ‘Kado’ Berisi 20 Ribu Ekstasi dari Belanda-Belgia

Bastian menuturkan berdasarkan keterangan tiga pelaku, sabu diterima mereka dari seorang pria di depan Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Jalan Dr Mansyur, Kota Medan. Polisi yang sudah mengetahui identitasnya langsung memburu pria tersebut.

Tiga pelaku juga diketahui mendapatkan upah atas jasanya mengantarkan sabu. “Mereka dapat Rp30 juta untuk mengantarkan barang bukti tersebut, ke kota Lombok Provinsi NTB,” ujar Bastian.

Adapun barang bukti bersama tiga pelaku sudah digelandang ke Markas Polresta Deliserdang untuk penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

Halaman Selanjutnya

Tiga pelaku juga diketahui mendapatkan upah atas jasanya mengantarkan sabu. “Mereka dapat Rp30 juta untuk mengantarkan barang bukti tersebut, ke kota Lombok Provinsi NTB,” ujar Bastian.

Halaman Selanjutnya