Jusuf Rizal Membela Warung Madura: Menko UKM Harus Menghindari Peran Sebagai Jongos Kapitalis

by -69 Views

Jakarta – (VanusNews) Larangan Kementerian Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah) terhadap Warung Kelontong Madura yang buka 24 jam telah mengundang reaksi dari masyarakat Madura. Salah satu tokoh Madura dari Pamekasan, HM Jusuf Rizal S.H mengkritik agar Kemenkop UKM tidak menjadi alat bagi kapitalis.

“Pemerintah atau Kemenkop UKM sudah seperti alat para kapitalis. Bukannya membatasi pertumbuhan minimarket dan melindungi usaha kecil kelontong, yang kecil malah ditekan,” tegas Jusuf Rizal, seorang aktivis anti korupsi yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat).

Komentar tersebut disampaikan Jusuf Rizal dalam menjawab pertanyaan media di Jakarta terkait pernyataan Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim mengenai larangan jam operasional Warung Kelontong Warga Madura yang buka 24 jam, padahal banyak warung kelontong lain juga buka 24 jam.

Jusuf Rizal menegaskan mengapa Kemenkop UKM hanya melarang Warung Kelontong milik warga Madura. Mengapa usaha warung kelontong lain yang buka 24 jam tidak diperhatikan oleh Kemenkop UKM? Mengapa minimarket yang melanggar jam operasional tidak mendapat perhatian dari Kemenkop UKM?

“Seharusnya Kemenkop UKM memberikan perlindungan, bimbingan, manajemen, dan modal kepada UKM sebagai pembina. Tidak membela usaha kapitalis yang semakin mengambil peluang usaha rakyat kecil dengan melanggar peraturan yang ada, sehingga usaha kecil dan koperasi semakin terpinggirkan,” ujar Jusuf Rizal, Ketua Umum Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia).

Selain itu, Jusuf Rizal juga mengajak warga Madura di mana pun berada untuk meningkatkan persatuan dan mendukung berbagai program pemerintah yang menguntungkan masyarakat. Jika ada program yang merugikan masyarakat, hendaknya dikritisi secara konstruktif.

“Selama tidak melanggar aturan, Warung Madura boleh buka 24 jam. Karena sejauh ini peraturan hanya mengatur jam operasional hipermarket, supermarket, dan minimarket. Namun, masih banyak minimarket yang buka diluar jam operational,” tegas Jusuf Rizal.

Untuk menegakkan aturan seperti Permendag Nomor 23 Tahun 2021, Pasal 6, LSM LIRA akan membentuk Satgas Pengawasan Jam Operasional Minimarket yang membuka 24 jam. Jam operasional minimarket seharusnya mulai jam 10 pagi hingga 10 malam, Senin-Jumat. Sementara Sabtu-Minggu, jam 10 pagi hingga 11 malam. Pelanggaran di luar itu akan diawasi.

“LSM LIRA mengajak Menperdag (Menteri Perdagangan) Zulkifli Hasan untuk menegakkan aturan, serta Kemenkop UKM. Para pejabat diharapkan untuk turun ke lapangan dan tidak hanya sekedar berbicara seperti Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim,” tambah Jusuf Rizal. (*)