Pastikan Prabowo dan Megawati akan Bertemu Setelah Putusan MK, kata Sufmi Dasco

by -86 Views

Jakarta – (VanusNews) Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan bertemu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Hal ini berarti, Megawati dan Prabowo akan bertemu setelah 22 April 2024 mendatang.

“Iya, setelah putusan MK,” ujar Dasco kepada awak media di Gedung Nusantara 2, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Dasco mengakui bahwa dia belum mengetahui secara pasti waktu bertemunya.

Namun, lanjut Dasco, komunikasi terus berjalan dan bahkan intensif setelah putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024.

“Saya pikir komunikasi yang lebih intensif mungkin akan ditingkatkan setelah putusan MK,” kata Dasco.

Sementara itu, terkait pengajuan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri sebagai amicus curiae dalam sidang sengketa Pilpres di MK, Dasco berpendapat bahwa hal itu tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung terhadap sidang MK.

“Kita semua tahu bahwa amicus curiae adalah pendapat hukum bagi pihak yang berkepentingan, namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung,” ujar Dasco.

Dasco menilai bahwa apa yang disampaikan oleh Megawati dalam amicus curiae tersebut sudah disampaikan oleh Tim Hukum Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD di persidangan, bahkan sudah dipatahkan.

“Oleh karena itu, sebagai substansi, kita sudah tahu bahwa apa yang disampaikan dalam amicus curiae juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan dalam sidang MK,” ucap Wakil Ketua DPR RI ini.

Oleh karena itu, Dasco menyatakan bahwa amicus curiae tidak dapat menjadi bahan pertimbangan bagi hakim MK dalam mengambil keputusan.

“Oleh karena itu, dalam rezim Undang-Undang MK, maupun dalam Undang-Undang Pemilu, tidak ada namanya amicus curiae dimasukkan ke dalam pertimbangan hakim,” tutup Sufmi Dasco Ahmad. VN-DAN