PWI Perlu Tegas dalam Menilai dan Memecat Wartawan Korup

by -74 Views

Jakarta – (VanusNews) PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) menilai Dewan Kehormatan (DK) PWI (Perkumpulan Wartawan Indonesia) Pusat harus bertindak tegas terhadap pengurus PWI Pusat yang diduga korupsi dana hibah BUMN sebesar Rp2,9 miliar untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Mereka harus dipecat dari keanggotaan PWI dan diproses hukum.

“DK PWI Pusat seharusnya tidak boleh tunduk pada tekanan. Kasus korupsi dana hibah BUMN ini tidak hanya tentang uang, tetapi juga tentang harga diri wartawan dan reputasi PWI sebagai organisasi. Jika sanksinya hanya teguran, ini akan menciptakan preseden buruk di masa mendatang,” tegas HM. Jusuf Rizal, Ketum PWMOI yang juga anggota PWI di era Masdun Pranoto kepada media di Jakarta.

Seperti yang diketahui, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, telah mengungkap aksi korupsi sejumlah oknum di PWI Pusat yang menyalahgunakan dana hibah dari Kementerian BUMN untuk pelaksanaan UKW. Dari total bantuan sebesar Rp. 6 miliar, diduga bahwa oknum di PWI Pusat telah mengkorupsi sebesar Rp. 2,9 miliar dengan alasan memberikan komisi kepada oknum perantara di Kementerian BUMN.

Berdasarkan informasi yang diterima PWMOI, DK PWI Pusat di bawah kepemimpinan Sasongko Tedjo terlihat tidak memberikan sanksi yang tegas. Mereka hanya akan memberikan teguran keras kepada empat oknum yang diduga melakukan korupsi dan meminta mereka untuk mengembalikan uang yang telah dikorupsi.

“Jika keputusan sanksi hanya sebatas itu, DK PWI Pusat tidak memiliki keseriusan untuk memberikan sanksi yang tegas. Ini adalah kasus korupsi, bukan sekadar pelanggaran administratif atau etika. Hal ini juga mencerminkan kepercayaan publik terhadap PWI serta hilangnya kepercayaan dari Kementerian BUMN dan lembaga lainnya. Maka harus tegas,” ujar Jusuf Rizal, seorang penggiat anti korupsi berdarah Madura-Batak.

Lebih lanjut, menurut Jusuf, agar kasus korupsi dana hibah BUMN ini menjadi pembelajaran, empat oknum di PWI Pusat harus dipecat secara tidak hormat dari keanggotaan PWI dan kasusnya harus diusut lebih lanjut melalui proses hukum, bukan hanya dengan mengembalikan uang dalam waktu 30 hari.

Jika DK PWI Pusat hanya memberikan peringatan keras, hal ini akan berdampak buruk bagi PWI sebagai organisasi di masa depan. Masyarakat, wartawan, pemerintah, dan lembaga lainnya akan melihat bahwa organisasi wartawan tertua ini tidak dapat dipercaya.

“Maka sebaiknya keputusan DK PWI Pusat harus tegas dan tidak main-main. Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo, yang awalnya keras harus tetap konsisten. Masyarakat wartawan akan mengawasi keputusan tegas yang akan diberikan secara resmi kepada empat oknum PWI Pusat yang terlibat dalam korupsi,” ujar Jusuf Rizal, yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat). (*)