Update Mudik! One Way Tol Cipali hingga Kalikangkung Diperpanjang Hingga Jam 12 Siang Hari Ini

by -229 Views


Selasa, 9 April 2024 – 05:34 WIB

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperpanjang pemberlakuan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way di KM 72 Tol Cipali hingga KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai Selasa siang.

Baca Juga :


5 Tradisi Turun Temurun Masyarakat Indonesia Saat Lebaran, dari Mudik sampai Ziarah Kubur

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso mengatakan, one way diberlakukan hingga Selasa, 9 April siang ini atau pukul 12.00 WIB.

“Korlantas perpanjang one way dari KM 72 Tol Cipali hingga KM 414 Tol Kalikangkung sampai dengan 9 April pukul 12.00 WIB,” kata Raden dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca Juga :


Pemprov Kalteng Kolaborasi Berangkatkan Ratusan Pemudik Secara Gratis

Arus Mudik Lebaran 2024, One Way di Gerbang Tol Cikampek Utama

Dia menjelaskan rekayasa lalu lintas one way dapat dihentikan apabila pada periode tersebut kondisi lalu lintas dari traffic counting berada di bawah parameter.

Baca Juga :


Pemudik di Bandara Kualanamu Naik 8,9 Persen, Terbanyak ke Jakarta dan Batam

Selain itu, kondisi ini juga diikuti dengan pantauan CCTV dan laporan petugas di lapangan selama tiga jam berturut-turut. Raden mengimbau para pengendara untuk selalu berhati-hati dan mematuhi petugas di lapangan.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Polri memperpanjang masa penerapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah arus mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 dari KM 72 Tol Cipali hingga KM 414 Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (8/4) pukul 24.00 WIB hingga waktu yang belum ditentukan.

Ribuan Kendaraan Lintasi Tol Cipali saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2024

Adapun sistem rekayasa lalu lintas yang mulai berlaku Jumat (5/4) malam itu akan dihentikan pada Minggu (7/4) pukul 24.00 WIB.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan alasan pihaknya memperpanjang penerapan one way melebihi jadwal yang tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) karena adanya peningkatan jumlah kendaraan yang melintas di jalan tol dari barat ke arah timur Pulau Jawa. (Ant/ANTARA)

Halaman Selanjutnya

Source : VIVA/M Ali Wafa