Cyrus Margono Kembali Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia, Hamdan Hamedan: Inovasi Terbaru dalam Hukum tentang Anak dengan Kewarganegaraan Ganda

by -125 Views

Cyrus Margono kembali menjadi WNI setelah sumpah setia

Cyrus Margono telah resmi kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah melakukan sumpah setia sebagai WNI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta pada Kamis (21/3/2023) pagi WIB. Kabar ini sangat menggembirakan bagi para penggemar Timnas Indonesia.

Penjaga gawang ini sekarang memiliki status sebagai WNI dan telah memiliki KTP, sehingga hanya perlu mengurus dokumen paspor. Dengan demikian, Cyrus bisa menjadi tambahan opsi bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young, untuk persiangan di bawah mistar Tim Merah Putih.

Cyrus lahir di Mount Kisco, Amerika Serikat, pada 9 November 2001. Meskipun memiliki darah Indonesia dari ayahnya, Johan Margono, dan ibunya berasal dari Iran, Cyrus juga dikenal sebagai seorang pemain yang beragama Islam, seperti yang terlihat saat ia mengucapkan sumpah dengan Al-Quran.

Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kementerian Pemuda dan Olahraga Bidang Diaspora, menjelaskan bahwa proses untuk mendapatkan kewarganegaraan kembali bagi Cyrus sebenarnya membutuhkan upaya ekstra karena status WNI hilang saat ia tidak mengurusnya saat berusia 21 tahun.

Namun, berkat Peraturan Pemerintah No. 21 Pasal 3A dan PERMENKUMHAM No. 13 tahun 2023, Cyrus berhasil mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia-nya. Hal ini termasuk dalam kategori anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir di luar negeri dan telat memilih kewarganegaraannya. Cyrus menjadi kasus pertama dalam sejarah yang berhasil mendapatkan kewarganegaraannya kembali.

Hamdan menyebut bahwa Cyrus merupakan salah satu dari banyak nama dalam database Talenta Diaspora yang dimilikinya, dengan hampir 400 data SDM Diaspora. Selama proses ini berlangsung, Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya untuk menjaga kewarganegaraan para anak-anak Indonesia dengan berbagai aturan yang telah ditetapkan.

Source link