Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan kepada terpidana atau mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait kasus pemungutan liar (Pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Ia diperiksa bersama delapan orang lainnya di Lapas Kelas 1 Sukamiskin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan kepada Robin Pattuju dilakukan berkapasitas sebagai saksi.
“Hari ini (21/3) bertempat Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 21 Maret 2024.
“Stepanus Robin Pattuju (terpidana),” lanjutnya.
Berikut ini 9 terpidana yang diperiksa KPK hari ini di kasus pungli rutan:
1. Yoory Corneles (Terpidana)
2. Stepanus Robin Pattuju (Terpidana)
3. Rezky Herbiyono (Terpidana)
4. Rifa Surya (Terpidana)
5. Shuhanda Citra (Terpidana)
6. Sudarso (Terpidana)
7. Triyanto Budi Yuwono (Terpidana)
8. Wahyudin (Terpidana)
9. Wawan Ridwan (Terpidana)
Diketahui, Robin merupakan terpidana dalam kasus suap penanganan sejumlah perkara di KPK. Salah satunya terkait kasus korupsi eks Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial.
Penahanan Robin di Lapas Sukamiskin itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 12 Januari 2022.
Robin Pattuju harus menjalani hukuman penjara selama 11 tahun sesuai putusan pengadilan. Selain pidana penjara, Robin juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
KPK Sudah Tahan Tersangka Pungli Rutan
KPK saat ini sudah resmi menahan para tersangka pungli Rutan KPK. Mereka adalah Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengangamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suparlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
KPK mempersangkakan para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
2. Stepanus Robin Pattuju (Terpidana)