Pada hari Kamis, 7 Maret 2024 – 15:08 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap banyak warga yang enggan mendaftarkan aset tanahnya ke Kantor Wilayah BPN di daerah.
AHY menyatakan bahwa masyarakat enggan mensertifikasi tanah karena khawatir terkena pungutan pajak. Ia menemukan bahwa banyak masyarakat tidak mau mendaftarkan aset tanahnya, meskipun dengan pelayanan yang mudah, murah, dan cepat. Hal ini disebabkan karena mereka khawatir dengan kewajiban membayar pajak setiap tahunnya atas kepemilikan sertipikat tanah.
Maka dari itu, AHY dan pihaknya akan memberikan insentif atau keringanan pajak kepada pemilik sertifikat tanah. Mereka akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan menerapkan sertipikat elektronik dalam proses administrasi.
AHY juga mencatat adanya potensi penyalahgunaan sertifikat tanah dan berjanji untuk memperkuat keamanan digital di kementeriannya. Ia mendorong percepatan penerbitan sertifikat tanah oleh setiap kantor wilayah, yang menurutnya sudah banyak diterapkan di negara-negara maju berstandar dunia.
Dengan implementasi sertifikat tanah elektronik, pengelolaan pertanahan di Indonesia diharapkan dapat mencapai standar dunia, setara dengan negara maju seperti di Eropa, Australia, dan Amerika.