Prabowo Dibebaskan dari Tuduhan Pelanggaran HAM oleh Pangkat Jenderal Kehormatan

by -105 Views


Kamis, 29 Februari 2024 – 11:09 WIB

Jakarta – Mantan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI periode 2011-2012, Letjen TNI (purn) J Suryo Prabowo menegaskan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto layak dan pantas menerima gelar pangkat jenderal kehormatan.

Baca Juga :


Prabowo Pernah Tolak Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan di Awal Menjabat Menhan

Gelar jenderal kehormatan yang diberikan TNI kepada Prabowo Subianto secara otomatis menghapus tuduhan negatif yang dialamatkan ke Prabowo selama ini sebagai pelanggar HAM.

“Beliau laik mendapat itu, semua isu negatif yang melatarbelakangi Prabowo berarti sudah clear,” kata Suryo Prabowo dalam perbincangan di tvOne, Kamis, 29 Februari 2024

Baca Juga :


Beredar 4 Nama Diisukan Jadi Menkeu Kabinet Prabowo, Ekonom: Bankir Semua, Kurang di Fiskal

Sebagai bekas anak buah, Ia mengaku sedih Prabowo selama ini dipersekusi dengan tuduhan negatif melakukan pelanggaran HAM, penculikan dan lain sebagainya. Padahal tidak ada satu pun pengadilan yang mengadili tuduhan tersebut.

Prabowo Terima Penganugerahan Jenderal Bintang 4 dari Presiden Jokowi

Baca Juga :


Nikita Mirzani Salting Ditelepon Rizky Irmansyah, Netizen: Entar Putus Tantrum Lagi

“Kita ketahui itu semua tidak benar. Terbukti sudah beberapa presiden beliau tidak pernah diadili, terbukti beliau waktu ke luar negeri tidak dicekal justru waktu kembali malah dicekal. Justru kalau tidak karena restu Presiden Gus Dur yang ditindalnjuti presiden berikutnya ibu Megawati, Prabowo tidak bisa kembali ke Indonesia,” ujar Suryo Prabowo

“Dengan adanya penganugerahan gelar kehormatan tentunya tuduhan itu buat saya pribadi, menghapus semuanya (tuduhan pelanggaran HAM). Tentang ada yang masih tidak suka itu silakan saja,” sambungnya

Ia juga meyakini bahwa gelar jenderal kehormatan bukan keinginan Prabowo, juga bukan keinginan pribadi dari Presiden Jokowi. Tapi, kata dia, keinginan para prajurit TNI dan purnawirawan.

“Saya tahu persis presiden itu mengambil keputusan bukan keputusan pribadi tapi ada hirarki, dari bawah ke atas, ada dewan kehormatan tanda jasa dan sebagainya,” ujarnya

Sebelumnya, Jokowi mengatakan bahwa implikasi penerimaan anugerah Bintang Yudha Dharma Utama tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Selanjutnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengusulkan agar Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat pangkat secara istimewa.

“Jadi, semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” ujar Jokowi

Halaman Selanjutnya

Ia juga meyakini bahwa gelar jenderal kehormatan bukan keinginan Prabowo, juga bukan keinginan pribadi dari Presiden Jokowi. Tapi, kata dia, keinginan para prajurit TNI dan purnawirawan.

Halaman Selanjutnya