VIVA – Kasus perundungan atau bullying yang dilakukan sejumlah siswa terhadap salah satu siswa sekolah menengah atas di Serpong telah dibawa ke ranah hukum dan saat ini sedang dalam proses penyidikan.
Untuk menjamin hak-hak anak yang terlibat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan terus memantau dan mengawasi perkembangan ini.
Menurut Plh. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Rini Handayani, pihaknya akan memantau proses yang sedang berlangsung untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai dengan kepentingan terbaik anak.
“Kami bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan terus memantau dan memberikan pendampingan kepada pihak sekolah dan anak-anak yang terlibat agar dalam prosesnya tetap mengacu pada kepentingan terbaik bagi anak, baik anak sebagai korban maupun anak sebagai terlapor,”ujar Rini dalam pertemuan terbatas dengan pihak Sekolah pada Senin, 26 Februari 2024
“Keduanya, merupakan anak yang harus dilindungi dan dipenuhi haknya dalam keadaan apapun terutama dalam kondisi khusus seperti saat ini. Untuk itu, kami juga menekankan agar pihak sekolah juga tetap memberikan hak pendidikan bagi anak terlapor yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian,” lanjutnya.
Rini menegaskan bahwa peraturan yang sangat ketat memerlukan persetujuan dari kedua belah pihak, yaitu orang tua atau wali dan pihak sekolah untuk memastikan bahwa peraturan tersebut sudah memperhatikan kepentingan terbaik anak.
“Kami tentunya menghargai apa yang telah dilakukan oleh pihak sekolah dalam hal penanganan kasus bullying yang terjadi. Namun rasanya perlu perhatian terhadap anak terlapor khususnya dalam hal hak mendapatkan pendidikan hingga mereka lulus SMA. Selain itu, memastikan baik anak terlapor maupun anak korban tidak mendapatkan trauma berkepanjangan juga menjadi prioritas kami,” ujar Rini.
Menurut Chatarina Muliana Girsang, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, menyelesaikan setiap masalah harus melihat dari berbagai sudut pandang, termasuk kasus perundungan atau bullying yang terjadi di satuan pendidikan.
Salah satu dari tiga dosa besar di dunia pendidikan adalah pelecehan seksual, perundungan/kekerasan, dan intoleransi. Oleh karena itu, harus memberikan perhatian khusus pada kasus bullying ini dengan tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.
“Kami tentunya, mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pihak Sekolah terhadap kasus bullying yang menjadi viral di media sosial ini. Namun dalam penanganannya harus tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik anak korban maupun anak terlapor. Kita harus tetap memastikan keduanya bisa kembali mendapatkan haknya untuk masa depan mereka, termasuk hak Pendidikan. Oleh karena itu, kedatangan kami kesini untuk dapat memfasilitasi dan memastikan hak tersebut bisa tetap didapatkan oleh kedua belah pihak,” ujar Chatarina.
Halaman Selanjutnya
Rini menegaskan bahwa peraturan yang sangat ketat memerlukan persetujuan dari kedua belah pihak, yaitu orang tua atau wali dan pihak sekolah untuk memastikan bahwa peraturan tersebut sudah memperhatikan kepentingan terbaik anak.