Bawaslu Mengklaim Adanya Penjualan Surat Suara di Malaysia yang Melanggar Hukum Pidana

by -252 Views

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak memberikan banyak komentar saat disinggung mengenai dugaan kecurangan Pemilu 2024 lewat jual-beli surat suara di Malaysia. “Kan lagi penyelidikan, karena masih dalam proses, saya enggak bisa ngomong. Masih dalam proses,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa, 27 Februari 2024. Bagja juga belum dapat menjelaskan sejauh mana proses pengusutan dugaan jual-beli surat suara di Malaysia itu.

Meski begitu, Bagja menekankan Bawaslu terus berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melakukan penelusuran, karena dugaan jual-beli surat suara ini merupakan tindak pidana. Migrant Care sebelumnya melaporkan temuan dugaan kecurangan Pemilu 2024 di Malaysia ke Bawaslu RI. Dugaan tersebut terungkap setelah anggota Migrant Care melakukan pemantauan di sebuah apartemen di Malaysia yang menjadi tempat tinggal sebagian warga negara Indonesia (WNI). Di apartemen tersebut, surat suara hanya dikirimkan ke kotak pos, bukan kepada pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN), sehingga banyak surat suara yang berserakan.

Anggota Migrant Care, Muhammad Santosa, mengatakan bahwa surat suara tersebut dimanfaatkan oleh para oknum untuk dijual dengan harga 25-50 Ringgit Malaysia kepada peserta pemilu yang membutuhkan suara. Para oknum tersebut sengaja mencari surat suara dari kotak pos dan menjualnya kepada peserta pemilu.