Jumat, 23 Februari 2024 – 09:08 WIB
Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan pengunggahan data pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024, tetapi dengan sejumlah perbaikan.
Baca Juga :
Sel-sel HTI Masih Aktif dan Berkamuflase usai Pemilu, Menurut Akademisi UI
PSI berharap pengunggahan data suara melalui Sirekap tetap berlanjut, bersamaan dengan pencocokan proses perhitungan manual. “Perbaikan dan penyempurnaan Sirekap harus terus berlanjut untuk menjaga akurasi data dan informasinya,” kata Direktur LBH PSI dan Juru Bicara Bidang Hukum Francine Widjojo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.
Baca Juga :
Golkar: Penggunaan Hak Angket terkait Hasil Pemilu ibarat ‘Jauh Api dari Panggang’
Francine menilai Sirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait dengan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan amanat UU Pemilu.
Baca Juga :
15 Anggota KPPS di Jawa Tengah Meninggal Saat Bertugas, 428 Lainnya Jatuh Sakit
“Dengan Sirekap, semua pihak bisa mengakses dan memantau data-data peraihan suara. Jadi, sangat penting untuk dilanjutkan. Akan tetapi, sekali lagi, perbaikan dan penyempurnaan harus terus dilakukan,” tutur Francine.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Sabtu, sempat memberikan saran kepada KPU agar Sirekap untuk sementara waktu tidak menampilkan data angka perolehan di tempat pemungutan suara (TPS). Alasannya agar sistem itu tidak ditayangkan sementara waktu adalah karena masih banyak angka yang tidak sesuai dalam Sirekap setelah dikonversi dari dokumen Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
“Menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi mengenai data perolehan suara. Namun, tetap melanjutkan form pindai Model C-Hasil diunggah pada https://pemilu 2024.kpu.go.id, sampai kendala sistem pada Sirekap dapat membaca data yang tertera pada form Model C-Hasil secara akurat,” sebagaimana dikutip dari Surat Bawaslu.
Pada kesempatan terpisah, anggota KPU RI Idham Holik memastikan Sirekap tidak akan ditutup dan tetap dapat diakses oleh masyarakat untuk mengetahui perkembangan terbaru hasil Pemilu 2024.
“Saat ini Sirekap masih berfungsi untuk diakses masyarakat,” ujar Idham di Jakarta, Selasa (20/2).
Idham menilai saran perbaikan dari Bawaslu itu sebenarnya adalah agar data yang ada di dalam Sirekap tidak salah. Hal itulah yang menjadi alasan KPU sempat menghentikan sementara Sirekap untuk proses akurasi data beberapa waktu lalu.
Ia pun menekankan bahwa Sirekap adalah alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024. Oleh karena itu, Sirekap merupakan bentuk upaya KPU dalam memenuhi hak informasi masyarakat.
“Oleh karena itu, kami memandang Sirekap memiliki peran strategis, dan saat ini kami masih fokus melakukan akurasi ataupun sinkronisasi data di dalam Sirekap dengan data autentik di dalam foto Formulir Model C.Hasil,” ujarnya.
Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari sistem informasi rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.
KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 untuk menciptakan pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.
Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya pada https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), tetapi bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
Adapun penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ant)