Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengumumkan bahwa parlemen telah menerima surat dari presiden terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal tersebut diungkapkan Puan sebelum rapat paripurna penutupan masa sidang III tahun sidang 2023-2024 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024. Puan menyampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI terkait dengan penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta. Surat tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui RUU DKJ besutan Badan Legislatif (Baleg) DPR dalam rapat paripurna, Selasa, 5 Desember 2023. RUU itu merupakan konsekuensi dari pemindahan Ibu Kota Indonesia ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Status Jakarta yang tak lagi jadi Ibu Kota tergambar dalam RUU tersebut.