Presiden Joko Widodo telah angkat bicara mengenai penggantian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Jokowi, saat ini proses penggantian Firli Bahuri masih dalam proses dan dia berjanji proses penggantian Ketua KPK akan sepenuhnya mengikuti aturan yang ada.
Namun, dia tidak memberikan informasi apakah ada target kapan waktu seleksi penggantinya bakal dilakukan. Namun, dia menegaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK masa jabatan 2019-2024, sudah ditandatanganinya.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dari sisi etik, Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyatakan Firli Bahuri bersalah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan SYL yang berperkara di KPK.
Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK. Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) tertanggal 22 Desember 2023.