Pelaku Penyekapan di Lampung Terungkap telah Juga Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Korban

by -130 Views

Kamis, 28 Desember 2023 – 13:42 WIB

Lampung – Penyidik Polres Pringsewu, Lampung berhasil menangkap pelaku penyekapan gadis di bawah umur selama dua hari di sebuah kamar kosan. Pelaku bernama Anggi Putra Ragil (28) warga Pekon Karangsari, Kecamatan Pagelaran Pringsewu, Lampung, sementara korban berusia 15 tahun dan beralamat di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Hubungan antara pelaku dan korban sudah terjalin sejak Oktober 2023. Pelaku mencoba melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban dengan dalih menumpang mandi di kos korban. Pada akhirnya, tindakan tersebut berhasil dilakukan pada 18 Desember 2023 setelah pelaku merayu korban.

Pelaku saat ini telah ditangkap dan barang bukti seperti hasil Visum, pakaian korban, handphone, dan motor milik pelaku telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Tersangka akan dihadapkan pada tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan Pasal 76 E Juncto Pasal 82 UU RI Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 5 hingga 15 tahun penjara. (Pujiansyah/Lampung)