Kamis, 28 Desember 2023 – 22:15 WIB
Jakarta – Isu pembentukan badan khusus penerimaan negara kembali mencuat setelah calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan hal tersebut dalam Debat Cawapres pada Jumat, 22 Desember 2023. Gagasan ini dianggap dapat meningkatkan pendapatan negara.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya Malang, Hendi Subandi mengatakan bahwa rencana ini sebenarnya bukan hal baru. Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi badan otonom langsung di bawah presiden telah dibahas beberapa tahun lalu karena pajak memberikan kontribusi lebih dari 70 persen dalam pembangunan negara.
Hendi juga menyebut bahwa efektivitas DJP telah berjalan baik dalam meningkatkan pendapatan negara. Dalam 10 tahun terakhir, penerimaan pajak negara naik sebelum adanya pandemi COVID-19.
Namun, saat ini karena DJP berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), DJP tidak dapat bertindak secara mandiri ketika membutuhkan tambahan sumber daya manusia (SDM), anggaran, atau birokrasi lainnya.
Hendi juga menyarankan bahwa peleburan antara DJP dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) harus dilakukan secara lembut dan memerlukan komitmen politik yang tepat. Sebelumnya, Gibran telah menjanjikan bahwa DJP dan DJBC akan dilebur menjadi Badan Penerimaan Negara, jika dirinya dan Prabowo Subianto memenangkan Pilpres 2024.
Namun, tantangan yang dihadapi adalah elit politik harus memiliki komitmen yang kuat agar kebijakan ini dapat terwujud tanpa mencoreng marwah kementerian. Selain itu, tata kelola penerimaan negara lewat DJP dan DJBC harus dikendalikan dengan optimal agar penerimaan negara dapat meningkat.