Bawaslu Ditekan Untuk Menyelidiki Pengiriman Surat Suara Yang Tidak Terkirim di Taipei

by -293 Views

Kamis, 28 Desember 2023 – 15:30 WIB

Jakarta – Ketua Umum Tim Hukum Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Ari Yusuf Amir mengatakan peristiwa yang terjadi di Taipei, Taiwan soal surat suara sudah tercoblos merupakan bentuk ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu diminta turun tangan.

Ari kemudian mendesak Bawaslu untuk memproses dugaan pelanggaran terkait pemungutan suara yang digelar lebih awal di Taiwan karena merugikan negara secara materiil. “Bawaslu harusnya memproses kejadian ini. Sebab, negara juga dirugikan secara materiil dengan tidak sahnya surat suara akibat pencoblosan sebelum waktunya,” kata Ari di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.

Diketahui, sebanyak 31.276 surat suara yang dikirim melalui pos oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei kepada pemilih. Kabarnya, sebagian surat suara sudah tercoblos.

“Terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri) Pos dan/atau PPLN Taipei,” kata Puadi dalam konferensi pers di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.

Puadi menyoroti, aturan pengiriman surat suara kepada pemilih di luar negeri merujuk Pasal 44 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.

Bawaslu RI menyebut belum ada sanksi terkait dugaan pelanggaran administratif pengiriman surat suara ke Taipei, Taiwan. Menurut dia, kasus tersebut masih ditangani Panwaslu Luar Negeri.

“Penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di Luar Negeri dilakukan oleh Panwaslu Luar Negeri,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.

Bagja menyampaikan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada Panwaslu Luar Negeri sesuai dengan Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan SK Juknis PP No. 169 Tahun 2023.