Perusahaan Mendapat Insentif Pajak 200 Persen untuk Membantu Pemulihan Hutan IKN: Berikut Rinciannya

by -127 Views

Hari Rabu, 27 Desember 2023 – 18:58 WIB

Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan memberikan fasilitas pengurangan pajak hingga 200 persen kepada perusahaan. Namun, fasilitas ini hanya diberikan kepada perusahaan yang membantu rehabilitasi atau memulihkan hutan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air OIKN, Pungky Widiaryanto mengatakan, pihaknya sedang mengembangkan mekanisme pemberian insentif pajak sebesar 200 persen. “Ada semacam insentif dari Pemerintah untuk dikurangi pajaknya yaitu tax deduction, sampai dengan 200 persen. Ini yang sedang kita kembangkan juga mekanismenya seperti apa,” ujar Pungky dalam konsultasi publik pada Rabu, 27 Desember 2023.

Pungky mengatakan, rehabilitasi itu diwajibkan kepada perusahaan tambang karena telah menggunakan kawasan hutan. Rehabilitasi itu dilakukan sesuai dengan luas area tambang yang digunakan, dan lahan akan disediakan oleh OIKN.

“Sebagai contoh salah satu perusahaan ingin melakukan rehabilitasi di 2.000 hektare, menghabiskan contohnya saja Rp 100 miliar. Nah itu bisa diklaim sebagai tax deduction dua kali lipatnya untuk perusahaan tersebut,” jelasnya.

Pungky menuturkan, berdasarkan data terakhir atau kunjungan lapangan, ada sekitar 120.000 hektar lahan yang harus direhabilitasi atau dipulihkan.

“Ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri. Kita juga tawarkan kolaborasi dengan pihak ketiga, baik swasta ataupun akademis ataupun LSM untuk melakukan restorasi atau pemulihan hutan di IKN ini,” jelasnya.

Selain itu, perbaikan hutan juga bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik dilakukan oleh otorita, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maupun Pemda/Pemprov.