Lukas Enembe Telah Dibantarkan Sejak 23 Oktober 2023 Menjadi Tahanan Status

by -108 Views

Kamis, 27 Desember 2023 – 05:16 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut berduka cita atas meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa, 26 Desember 2023. KPK mengatakan Lukas telah lama menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

“KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bpk. Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Selasa, 26 Desember.

Ali menjelaskan KPK mendapat informasi bahwa jenazah Lukas akan dibawa ke Papua pada hari Rabu ini. Jenazah Lukas hingga semalam masih dirawat di RSPAD. Keluarga dan pengacara Lukas juga telah hadir di RSPAD Gatot Soebroto.

“Jenazah saat ini masih berada di RSPAD. Keluarga ataupun pihak penasihat hukum yang secara intensif ikut mendampingi dan menjaga LE selama proses perawatan juga telah berada di RSPAD,” jelas Ali.

Ali menyebut Lukas Enembe sudah dibawa penahanannya ke RSPAD sejak Oktober lalu.

“Adapun status penahanan LE di KPK telah dibawa ke RSPAD sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif,” ujar Lukas.

KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, dan pihak keluarga untuk mendatangkan dokter dari Singapura guna memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas secara optimal.

Lukas selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjeratnya. Selama periode tersebut, kondisi kesehatannya beberapa kali menurun. Lukas juga beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

Mengenai kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan. Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Pada persidangan tingkat pertama, Lukas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara.