Ahmad Sahroni Meminta Ayah Untuk Membanting Anak Hingga Tewas, Dijerat Pasal Pembunuhan

by -260 Views

Sabtu, 16 Desember 2023 – 15:54 WIB

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta aparat kepolisian memberikan hukuman berat kepada ayah yang membanting anak kandungnya hingga menyebabkan meninggal dunia di Penjaringan, Jakarta Utara. Kini, pelaku inisial U (44) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Saya minta dalam kasus ini, polisi langsung jerat pelaku dengan hukuman berat. Jangan pakai (pasal) penganiayaan, pembunuhan sekalian,” kata Sahroni melalui keterangannya pada Sabtu, 16 Desember 2023.

Legislator asal Jakarta Utara ini tidak mau karena pelaku konsumsi narkoba, tapi jadi alasan untuk tidak menjeratnya dengan pasal pembunuhan. Sebab, kata dia, bagaimana pun situasinya bahwa nyawa sang anak sudah tidak bisa kembali lagi.

“Saya enggak mau denger, karena pelaku pakai narkoba, ini jadi disebut hal-hal di luar kendali atau apapun itu. Karena nyawa anak ini sudah tidak bisa dikembalikan, menyesal pun sudah tidak ada gunanya. Maka, pelaku harus menanggung semua perbuatannya di hadapan hukum. Jerat pasal berlapis, pembunuhan dan narkotika,” tegasnya.

Menurut dia, belakangan kasus orang tua bertindak di luar nalar kemanusiaan kepada anaknya kian marak terjadi, baik melakuakn pemerkosaan, menganiaya hingga membunuh, maka aparat kepolisian harus lebih peka dalam menerima laporan-laporan masyarakat.

“Saya ingin Polri lebih responsif tangani aduan masyarakat soal kekerasan-kekerasan seperti ini. Kalau bisa harus kita cegah yang begini-begini,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial kasus ayah banting anak di Penjaringan, Jakarta Utara hingga tewas yang terjadi pada Rabu, 13 Desember 2023.

Terlihat dari rekaman CCTV rumah warga, aksi penganiayaan berawal dari korban K (10) yang memakai baju merah terlihat sedang jongkok di sebuah gang sempit. Kemudian datang sang ayah berinisial U (44) dan langsung menampar bagian pipi korban oleh tangan pelaku.

Korban yang ketakutan mencoba untuk menghindari ayahnya, namun pelaku tetap mengejar dan melakukan kekerasan lagi kepada korban dengan cara menendangnya.

Usai menendangnya, pelaku pun menarik korban lalu menggendongnya dan membantingnya cukup keras ke aspal. Usa membanting korban, pelaku kembali menggendong tubuh korban dan kemudian dibawa.

Saat dibanting pertama kali, korban sudah terlihat tidak sadarkan diri. Selanjutnya usai korban tewas, pelaku kemudian tertangkap dan menjalani proses hukum di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan, akibat kejadian tersebut tengkorak korban retak hingga mengakibatkan jaringan otak rusak karena dibanting ayahnya ke tanah.

“Penyebab kematiannya adalah akibat kekerasan tumpul pada dahi kiri yang mematahkan tulang tengkorak serta mengakibatkan pendarahan dan kerusakan jaringan otak,” ujar Gidion.

Pelaku pun sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Undang-Undang terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 Ayat (3) yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Ya, jadi tersangka. Terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan, lalu dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Ancaman hukumnya 15 tahun,” ujarnya.