Sidang Etik Perdana Firli Bahuri Digelar KPK Hari Ini

by -127 Views

Kamis, 14 Desember 2023 – 09:13 WIB

Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan pihaknya akan menggelar sidang etik untuk Ketua KPK non aktif Firli Bahuri pada Kamis 14 Desember 2023. Sidang etik tersebut digelar karena Dewas KPK menyatakan dugaan pelanggaran etik Firli sudah lengkap bukti dan siap dilanjutkan ke persidangan.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan sidang etik untuk Firli Bahuri sudah siap semua. “Persiapan semua sudah disiapkan, tinggal sidang (etik) saja,” kata Albertina kepada wartawan dikutip pada Kamis 14 Desember 2023.

Menurut Albertina, sidang etik Firli Bahuri, akan digelar setiap hari dalam waktu tertentu. Sebab, seluruh rangkaian persidangan sudah diagendakan. “Iya (setiap hari), sudah ada jadwal sidangnya sampai selesai,” kata dia.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap persidangan. Firli dinilai melanggar tiga kode etik di KPK. “Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean di gedung C1, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Desember 2023. Tumpak menyebut Firli dari sisi pertama dinilai melanggar etik dan harus dilanjutkan ke tahap persidangan lantaran melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pun, dugaan pelanggaran etik yang siap dilanjutkan karena Firli sudah pernah berhubungan dengan penyewa rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan. “Ini sehubungan dengan seluruh ini adalah sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi-saksi dan termasuk juga para pelapor dan yang dilaporkan,” kata dia.

Firli Bahuri juga dalam waktu dekat akan menghadapi persidangan etik karena dianggap siap untuk disidangkan oleh Dewas KPK. “Hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan kami mulai minggu depan,” ujar Tumpak.

Tumpak menuturkan Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas nomor 3 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.