Jangan Pindah Ibu Kota, Pilkada Harus Tetap Ada

by -234 Views

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Pantas Nainggolan menanggapi draft Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang digagas oleh DPR RI. Terutama, salah satu pasal yang mengatur tentang Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk dan diangkat langsung oleh Presiden RI dengan memperhatikan usulan dari DPRD.

Menurutnya, draft RUU DKJ harus dikaji lebih detail lagi bersama-sama pihak terkait termasuk DPRD DKI Jakarta. Sebab, kata dia, DPRD DKI Jakarta juga mempunyai kepentingan untuk diajak bermusyawarah memikirkan nasib Kota Jakarta setelah dicabut status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

Namun, kata dia, sejauh ini memang belum ada undangan dari DPR RI selaku inisiator RUU Daerah Khusus Jakarta untuk meminta pandangan dari DPRD Provinsi Jakarta. Makanya, ia berharap dibuka ruang musyawarah atau dialog untuk pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta tersebut.

Pantas Nainggolan mengatakan pada prinsipnya DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta menghormati hasil keputusan rapat paripurna tentang Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) merupakan inisiatif dari DPR RI. Tentu saja, kata dia, sebuah rancangan ini masih sangat terbuka untuk dilakukan koreksi perbaikan dan sebagainya.

Selain itu, Pantas Nainggolan mengatakan Jakarta juga sudah berpengalaman menyelenggarakan pemilihan langsung kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta secara langsung melalui Pilkada. Meskipun, kata dia, aspek stabilitas keamanan politik, sosial, ekonomi pun tetap harus menjadi catatan.

Akan tetapi, Pantas Nainggolan mengingatkan jangan sampai melanggar prinsip-prisip dasar yang sudah disepakati bangsa ini yakni demokrasi Pancasila. Artinya, sejauh mana keterbukaan bagi partisipasi masyarakat. Nah, ia menyebut keterbukaan itu terwujud melalui pemilihan atau Pilkada.